• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

PENCATATAN KEMATIAN

No Komponen Uraian
1 Produk Pelayanan Akta Kematian
2 Persyaratan Pelayanan

a. Surat kematian; dan
b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.


Surat kematian yaitu:
1. Surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain;
2. Surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya;
3. Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya;
4. Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
5. Surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi Penduduk yang kematiannya di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3 Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon datang ke tempat pelayanan;
  2. Pemohon mengambil nomor antrian sesuai layanan dan duduk menunggu antrian
  3. Pemohon menuju loket menyerahkan berkas persyaratan;
  4. Petugas penerima berkas memverifikasi berkas permohonan;
  5. Verifikator memverifikasi berkas permohonan dan mengajukan tanda tangan elektronik;
  6. Kepala dinas menandatangani secara eletronik;
  7. Jika prosesnya lebih dari 1 hari, petugas menerbitkan dokumen dan menyerahkannya kepada pemohon;
  8. Jika prosesnya lebih dari 1 hari, petugas memberikan tanda terima pendaftaran kepada pemohon untuk mengambil dokumen pada waktu yang ditentukan;
4

Jangka Waktu Penyelesaian

Jam Pelayanan Tatap Muka
Senin s/d Kamis Jam 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
Jumat Jam 08.00 WIB s/d 10.30 WIB

Maksimal 3 (tiga) hari kerja

5 Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS


© Copyright 2025 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.