• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita

Hari Ketiga Jemput Bola Perekaman KTP-el di Kecamatan Karanganyar

Kajen, 13-01-2024
Pada hari ketiga Jum'at (12/01) Disdukcapil Kabupaten Pekalongan kembali hadir melaksanakan kegiatan Jemput Bola Perekaman KTP-el di desa-desa dalam wilayah Kecamatan Karanganyar, kali ini bertempat di Balai Desa Sokosari untuk penduduk Desa Sokosari dan Desa Wonosari.
Kegiatan yang dimulai sore hari jam 15.30 WIB tersebut berhasil dilakukan perekaman sebanyak 27 orang dengan rincian : Desa Sokosari 14 , dan Desa Wonosari 13 orang.

Hari Kedua Jemput Bola Perekaman KTP-el di Kecamatan Karanganyar

Kajen, 12-01-2024
Pada hari kedua Kamis (11/01) Disdukcapil Kabupaten Pekalongan hadir melaksanakan kegiatan Jemput Bola Perekaman KTP-el di Balai Desa Kulu bagi penduduk Desa Kulu, Banjarejo dan Gutomo.
Kegiatan yang dimulai sore hari jam 15.30 WIB tersebut berhasil dilakukan perekaman sebanyak 53 orang dengan rincian : Desa Kulu 20 , Banjarejo 16, dan Gutomo 17 orang.

Hari Pertama Jemput Bola Perekaman KTP-el di Kecamatan Karanganyar

Kajen, 11-01-2024
Dalam rangka meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen KTP-el dan persiapan Pemilu 2024, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan bekerjasama dengan PPK Karanganyar melaksanakan kegiatan Jemput Bola Perekaman KTP-el khususnya bagi Penduduk Wajib KTP-el Pemula.
Pada hari pertama jemput bola di Kecamatan Karanganyar ini, Rabu (10/01) kegiatan dipusatkan di Balai Desa Pododadi bagi penduduk Desa Pododadi, Kutosari dan Pedawang, dengan hasil perekaman : Desa Pododadi 21, Kutosari 18 dan Desa Pedawang 9 orang.

Disdukcapil selenggarakan Public Hearing Pelayanan Adminduk

kajen, 5 Desember 2023

Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 39 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Senin 4 Desember 2023 kemarin menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (Public Hearing) bertempat di Aula Utama Bappeda Litbang Kabupaten Pekalongan dengan mengundang kepala perangkat daerah terkait, pimpinan instansi vertikal, pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta di Kabupaten Pekalongan, pimpinan organisasi masyarakat dan LSM, pimpinan perbankan, dan pemimpin redaksi media surat kabar, serta ketua paguyuban kepala desa se Kabupaten Pekalongan.

 

Penyelenggaraan Public Hearing tersebut dilakukan dalam rangka mendapatkan saran masukan dari masyarakat dan para pihak terkait lainnya atas Standar Pelayanan pada Disdukcapil Kabupaten Pekalongan yang bertujuan untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggara pelayanan dengan kebutuhan/kepentingan masyarakat dan kondisi lingkungan guna mengefektifkan penyelenggaraan pelayanan, serta untuk membangun kesepakatan, kompromi antara harapan masyarakat, dan kesanggupan penyelenggara pelayanan terutama yang menyangkut anggaran, SDM pelaksana dan sarana/prasarana.

 

Dalam forum tersebut, Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si  menyampaikan bahwa pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Disdukcapil selama ini berpedoman pada Standar Pelayanan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Disdukcapil Nomor 470/654 Tahun 2021 tanggal 5 Mei 2021 tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yangberdasarkan hasil evaluasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman sehingga perlu dilakukan perubahan/perbaikan, terutama karena adaya peraturan baru yang muncul di tahun 2022 dan 2023. Selain itu, pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Pekalongan saat ini masih terdapat kendala keterbatasan anggaran, sarana prasarana dan SDM (kualitas dan kuantitas). “Namun demikian Disdukcapil Kabupaten Pekalongantetap berkomitmen dan menjadikan keterbatasan tersebut sebagai tantangan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, untuk itu sangat diharapkan adanya saran dan masukan dari masyarakat dan pihak terkait lainnya yang hadir dalam forum ini, agar Disdukcapil Kabupaten Pekalongan dapat melakukan perbaikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan inovasi pelayanan secara berkelanjutan,” demikian tegas Ajid.

 

Hasil dari penyelenggaraan Public Hearing tersebut, terdapat beberapa saran masukan untuk perbaikan pelayanan Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, antara lain mengenai keramahan petugas dalam memberikan pelayanan, kejelasan prosedur dan proses pelayanan atas permohonan yang diajukan, prinsip kehati-hatian dan ketelitian atas permohonan perpindahan penduduk, dan peningkatan koordinasi dengan perangkat daerah dan pihak lain yang terkait pelayanan publik, sehingga ada penyelesaian komprehensif atas permasalahan yang dihadapi masyarakat dalam hal pelayanan kesehatan, sosial, pendidikandan pelayanan publik lainnya.

 

 

 

-o0o-


© Copyright 2025 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.