
Kajen, 14 Mei 2026
Pada dasarnya setiap penduduk berhak atas dokumen kependudukan dan negara wajib mencatatkannya dalam Database Kependudukan tanpa kecuali.
Melalui inovasi pelayanan Sapu Jagad, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Rabu (13/5) kemarin hadir di Desa Pakisputih Kecamatan Kedungwuni melakukan perekaman KTP-el bagi penduduk rentan disabilitas mental.
Pelayanan inklusif ini diberikan tujuannya agar yang bersangkutan memiliki dokumen kependudukan sebagaimana penduduk pada umumnya. Dengan dimilikinya dokumen kependudukan tersebut, diharapkan dapat mengakses pelayanan kesehatan dan sosial serta pelayanan publik lainnya.
Buat warga Kabupaten Pekalongan yang membutuhkan pelayanan jemput bola perekaman KTP-el bagi penduduk rentan (disabilitas, lansia, orang sakit, ODGJ) sila hubungi WhatsApp Center Disdukcapil :
wa.me/+6285293499722
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

