
Kajen, 11 Mei 2026
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) tidak hanya berfungsi sebagai identitas pribadi, tetapi juga sebagai validasi dan akurasi data penduduk. Melalui KTP-el ini negara mencatat setiap penduduk Wajib KTP-el, tidak terkecuali penduduk rentan, yang sering kali menghadapi hambatan fisik untuk mendapatkan dokumen kependudukan.
Atas dasar itulah pada Senin (11/5) Disdukcapil Kabupaten Pekalongan mengadakan jemput bola pelayanan perekaman KTP-el bagi penduduk rentan lanjut usia Desa Werdi Kecamatan Wonokerto bertempat di Rumah Singgah Wiradesa dibantu petugas dari Dinas Sosial.
Urgensi perekaman KTP-el ini sebagai bentuk pelayanan inklusif bagi penduduk rentan untuk pemenuhan hak dasar warga negara dalam akses pelayanan kesehatan dan sosial, serta menjamin perlindungan hukum dan administrasi dari risiko pengabaian eksistensi dan ketidakadilan.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

