
Kajen, 12 Maret 2026
Negara menjamin setiap penduduk tercatat dalam database kependudukan tanpa memandang ras, agama, golongan, keadaan sosial ekonomi dan kondisi fisik mental, serta usia. Negara mencatat setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami setiap penduduk yang dilaporkan ke Disdukcapil untuk disimpan dalam Biodata Penduduk yang nantinya diturunkan dalam KK dan bisa diterbitkan dokumen kependudukan lainnya.
Tujuannya adalah agar penduduk tersebut dapat mengakses pelayanan publik serta pelayanan lainnya yang diberikan oleh negara melalui berbagai program pembangunan termasuk program bantuan sosial dan kesehatan.
Dari sinilah Disdukcapil hadir sebagai perwujudan Negara memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa kecuali agar setiap penduduk dapat terjamin hak-hak kewarganegaraannya melalui data kependudukan yang valid.
Salah satu pelayanan tersebut adalah pada Rabu (11/3) kemarin Disdukcapil Kabupaten Pekalongan mengadakan jemput bola pelayanan perekaman KTP-el bagi penduduk rentan dengan gangguan jiwa dan lanjut usia di beberapa rumah penduduk di Kelurahan Kedungwuni Kecamatan Kedungwuni.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

