
Kajen, 26 Februari 2026
Pada dasarnya setiap penduduk berhak atas dokumen kependudukan dan negara wajib mencatatkannya dalam Database Kependudukan tanpa kecuali.
Melalui inovasi pelayanan Sapu Jagad, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Kamis (26/2) hadir di Desa Tegalsuruh Kecamatan Sragi melakukan perekaman KTP-el bagi penduduk rentan lanjut usia dan orang dengan gangguan jiwa di 2 titik lokasi rumah penduduk untuk memenuhi hak-hak kewarganegaraan tersebut.
Pelayanan inklusif ini diberikan tujuannya agar yang bersangkutan memiliki dokumen kependudukan sebagaimana penduduk pada umumnya. Dengan dimilikinya dokumen kependudukan tersebut, diharapkan dapat mengakses pelayanan kesehatan dan sosial serta pelayanan publik lainnya.
Yang membutuhkan pelayanan jemput bola perekaman KTP-el bagi penduduk rentan (disabilitas, lansia, orang sakit, ODGJ) sila hubungi WhatsApp Center Disdukcapil :
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

