Kajen, 4 Juni 2025
Dalam rangka kerja sama fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan bagi siswa didik Roudhotul Athfal (RA), pada Rabu (4/6) bertempat di Aula Disdukcapil diadakan Rapat Koordinasi antara Disdukcapil dan Kemenag Kabupaten Pekalongan guna persiapan Bintek untuk para Admin RA yang direncanakan pada 12 Juni 2025 mendatang.
Kerja sama fasilitasi pelayanan yang dimaksud adalah validasi data dan penerbitan dokumen kependudukan bagi siswa didik pada RA berupa Kartu Keluarga (KK) Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA). Adapun jumlah potensi pelayanan sebanyak 8.013 (KIA), 53 (KK), 74 (Akta Kelahiran).

Hadir dalam kesempatan tersebut Moh. Irkham, S.Ag Kasi Pelayanan Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Pekalongan yang menyampaikan bahwa dengan telah tervalidasinya data anak/siswa dalam KK dan dimilikinya dokumen Akta Kelahiran dan KIA, nantinya akan mempermudah proses input data siswa dalam EMIS (Education Management Information System) yang dikelola Kemenag, apalagi mulai tahun 2025 ini diberlakukan e-Ijazah atau ijazah digital bagi siswa madrasah untuk mempercepat distribusi ijazah dan menimalisir risiko pemalsuan. Untuk itu data siswa perlu sejak dini dilakukan validasi dan dimiliki supaya tidak terjadi permasalahan Residu e-Ijazah (data siswa yang tidak valid/belum lengkap atau tidak padan dengan data kependudukan Dukcapil Kemendagri).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si menyampaikan bahwa kegiatan fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan bagi siswa didik RA ini akan bermanfaat untuk tertib administrasi kependudukan yang padan dengan EMIS khususnya bagi siswa agar tidak terjadi kendala pada saat pelaksanaan Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) maupun menjelang kelulusan sekolah.

Lebih lanjut Ajid menambahkan, melalui kerja sama pelayanan ini, orang tua siswa tidak perlu datang ke tempat pelayanan karena akan difasilitasi oleh pihak sekolah dan Kemenag untuk diterbitkan dokumen kependudukannya oleh Disdukcapil. Sekaligus menghimbau kepada orang tua siswa, apabila telah selesai melakukan update data kependudukan secara mandiri ke Disdukcapil, untuk segera melaporkan kepada Admin EMIS/Dapodik Sekolah untuk dilakukan pemadanan data.