• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Disdukcapil Adakan Rakor Persiapan Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Anak Usia Dini

Kajen, 25 April 2025
Dilatarbelakangi oleh masih banyaknya anak usia dini yang belum memiliki dokumen kependudukan, pada Jum'at (25/4) Disdukcapil Kabupaten Pekalongan mengadakan Rakor Persiapan Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Anak Usia Dini dengan mengundang pejabat dan staf Dindikbud dan Kemenag Kabupaten Pekalongan bertempat di Aula Disdukcapil.
Dalam pengarahannya Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si menegaskan pentingnya koordinasi dengan para stakeholder guna meningkatkan sinergitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing dalam rangka bersama-sama mendukung program pemerintah khususnya di bidang pendidikan, serta mengharapkan agar kegiatan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi anak usia dini dapat berjalan sesuai dengan rencana dan berkelanjutan.
Teknis pelaksanaan kegiatan akan dimulai dari penandatangan perjanjian kerja sama, pembentukan tim admin kabupaten dan lembaga PAUD di masing-masing instansi pembina (Dindikbud : 835, Kemenag 109), bintek bagi petugas admin, pendataan, pengajuan permohonan melalui aplikasi pelayanan online SINTREN, dan penerbitan dokumen berupa Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) dan KK yang telah terupdate. Pendataan tersebut meliputi pula data NIK anak yang tidak valid/bermasalah.
Manfaat yang diharapkan dari kegiatan ini adalah anak usia dini memiliki dokumen kependudukan yang valid guna mendapatkan akses pelayanan publik di bidang pendidikan yaitu Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan PKH Pendidikan bagi penerima manfaat yang memenuhi persyaratan, serta untuk keperluan mendaftar sekolah pada jenjang berikutnya. Bagi lembaga PAUD, dengan dimilikinya dokumen kependudukan tersebut akan mempermudah dalam proses administrasi pada Dapodik/EMIS. Sebagai catatan, anak usia dini yang belum memiliki NIK atau NIK tidak valid maka risikonya adalah anak/siswa tersebut tidak terdaftar dalam Dapodik/EMIS.
Sedangkan bagi pemerintah daerah, kegiatan Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Anak Usia Dini tersebut diharapkan dapat meningkatkan persentase cakupan dan tertib administrasi kepemilikan dokumen kependudukan, serta dapat meningkatkan persentase Angka Partisipasi Kasar (APK) yang menunjukkan tingkat partisipasi masyarakat yang bersekolah pada suatu jenjang pendidikan.

© Copyright 2025 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.