
Kajen, 6 Mei 2025
Menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan melalui WhatsApp Call Center Pengaduan di Nomor 0852-9349-9722 pada Senin 5 Mei 2025 jam 13.37 WIB, dalam waktu kurang 24 jam Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Senin 5 Mei 2025 jam 17.26 WIB kemarin memberikan kompensasi pelayanan berupa pengiriman langsung dokumen kependudukan berupa kutipan kedua akta kelahiran ke rumah pemohon atas nama Ibu Zumrotun yang beralamat di Desa Pekiringan Alit RT. 08 RW. 04 Kecamatan Kajen.
Sebelumnya Ibu Zumrotun mengaku mengajukan permohonan pada akhir 2022, namun sampai dengan aduan disampaikan, baru menyadari belum menerima dokumen kependudukan yang diajukan. Padahal dokumen tersebut saat ini sedang dibutuhkan.
Terkait hal tersebut, telah dijelaskan oleh petugas Disdukcapil kepada Ibu Zumrotun bahwa sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan semestinya dokumen tersebut telah selesai diterbitkan dalam waktu maksimal 5 (lima) hari sejak permohonan diajukan. Namun demikian karena pada saat proses tersebut, terjadi mutasi/rolling petugas pelayanan loket 7. Pada saat transisi tersebut tidak termonitor dengan baik dengan serah terima pekerjaan dari petugas lama ke petugas yang baru.
Oleh karena itu Disdukcapil Kabupaten Pekalongan mengirimkan dokumen tersebut ke rumah Ibu Zumrotun dan diterima langsung oleh yang bersangkutan, disertai permohonan maaf atas pelayanan yang tidak sesuai Standar Pelayanan.