• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Disdukcapil Hadiri Rakor Validasi Data Kependudukan Kecamatan Kesesi

Kajen, 23 April 2025
Untuk memantapkan rencana kegiatan Validasi dan Kepemilikan Dokumen Kependudukan bagi penduduk di wilayah Kecamatan Kesesi, pada Selasa 22 April 2025 Disdukcapil Kabupaten Pekalongan menghadiri Rakor Validasi Data Kependudukan Kecamatan Kesesi yang diadakan oleh Pemerintah Desa se Kecamatan Kesesi bertempat di Cafe D'Javu Kajen. Acara ini dihadiri pula oleh Camat Kesesi Fuadi Jaman, AP dan para Sekretaris Desa se Kecamatan Kesesi.
Dalam sambutan pengarahannya Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Pemerintah Desa se Kecamatan Kesesi yang akan mengadakan kegiatan Validasi dan Kepemilikan Dokumen Kependudukan yang sudah digagas sejak akhir tahun 2024 dan sepenuhnya dibiayai dari APBDes Tahun 2025 masing-masing desa, serta mengharapkan agar kegiatan ini nantinya dapat berjalan sesuai rencana dan menjadi percontohan desa sadar adminduk bagi kecamatan lainnya.
Dalam tahap awal akan diadakan pembentukan tim, bintek bagi petugas dan sosialisasi kepada masyarakat di tiap-tiap desa, dan dilanjutkan pendataan data kependudukan secara jemput bola/door to door ke rumah-rumah warga untuk memvalidasi dokumen kependudukan. Selanjutnya Disdukcapil akan memproses dan menerbitkan dokumen kependudukan yang meliputi KK yang telah terupdate, KTP-el, KIA, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan dokumen kependudukan lainnya antara lain Identitas Kependudukan Digital (IKD). Update KK disini adalah perubahan elemen data meliputi data anggota keluarga, pisah KK, pindah datang, data pekerjaan, pendidikan, golongan darah serta status perkawinan.
Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah pemerintah desa memiliki basis data valid kependudukan yang dapat digunakan untuk fasilitasi pelayanan adminduk, dan pelayanan publik di bidang sosial, kesehatan, pendidikan serta akses pelayanan lainnya. Sedangkan manfaat bagi masyarakat adalah tertib kepemilikan dokumen kependudukan tanpa harus datang ke tempat pelayanan di Disdukcapil secara gratis tanpa dipungut biaya.

© Copyright 2025 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.