• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Raih Peringkat II Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2024

Kajen, 11 Desember 2024
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan meraih peringkat II penghargaan Pengawasan Kearsipan Internal Pemerintah Tahun 2024 dari Bupati Pekalongan yang diserahkan oleh Plt. Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustkaan Kabupaten Pekalongan, Budi Raharjo AP, M.AP dalam acara Rapat Koordinasi Pengawasan Kearsipan Internal dan Sosialisasi 4 (Empat) Pilar Kearsipan pada Selasa 10 Desember 2024 bertempat di Gedung Depo Arsip Kabupaten Pekalongan.
Sekretaris Disdukcapil, Isro'ie, S.Sos yang mewakili Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan menyampaikan ucapan terima kasih atas pembinaan kearsipan yang telah diberikan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan selama ini sehingga pengelolaan kearsipan di Disdukcapil menjadi semakin baik.
Dalam acara tersebut diserahkan pula penghargaan kepada BKPSDM dan Setda Kabupaten Pekalongan sebagai Peringkat I dan Peringkat III. Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi kepada OPD dalam pengelolaan arsip yang sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan di lingkup kerjanya masing-masing, yang meliputi aspek pengelolaan arsip dinamis dan aspek SDM Kearsipan.
Budi Raharjo dalam materi sosialisi 4 (Empat) Pilar Kearsipan mengingatkan bahwa tantangan kedepan dalam dunia kearsipan semakin besar seiring dengan perkembangan teknologi informasi dengan hadirnya Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI), dan digiltalisasi arsip yang mengubah arsip dari bentuk cetak, audio dan video menjadi format digital. Untuk itu diperlukan kesiapan sarana prasarana dan SDM Kearsipan yang andal sebagai bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang transfaran dan akuntabel.
Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, salah satu upaya untuk meningkatkan tata kelola kearsipan adalah melalui pengawasan kearsipan yang bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang lebih baik, tertib, dan sesuai dengan kaidah, prinsip, dan standar kearsipan.

© Copyright 2025 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.