
Kajen, 15 Oktober 2024
Dalam sosialisasi tersebut, petugas Disdukcapil memberikan penjelasan mendalam tentang manfaat KTP-el, seperti akses yang lebih mudah ke layanan publik dan perlunya data kependudukan yang akurat. Warga diajak untuk aktif bertanya, sehingga pemahaman tentang proses dan syarat perekaman KTP-el semakin jelas.
Hasil kegiatan perekaman KTP-el sebanyak 97 orang dengan rincian Desa Sembungjambu 33, Karangsari 13, Bojongminggir 15, Babalanlor 28 dan Babalankidul 8. sedangkan untuk KTP-el yang hilang/rusak sebanyak 26.
Kegiatan ini berlangsung dengan antusiasme tinggi dari warga, yang merasa terbantu oleh kemudahan akses layanan tersebut. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi dan perekaman langsung ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan KTP-el semakin meningkat, serta mendukung upaya pemerintah dalam pembaruan data kependudukan di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Informasi
Jam Pendaftaran :
Senin s.d Kamis : 08.00 s.d 14.00 WIB
Jum'at : 08.00 s.d 10.30 WIB
Pelayanan Online :
Download Aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" melalui Playstore/Appstore
---------‐----------------------------------------------------------------
Untuk informasi seputar pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Pekalongan dapat klik link di bio
Dindukcapil Kajen Kabupaten Pekalongan



Website : disdukcapil.pekalongankab.go.id
Whatsapp : 085293499722



