
Kajen, 16 Oktober 2024
bertempat di Balai Desa Kemasan Kecamatan Bojong, telah dilaksanakan sosialisasi mengenai kewajiban memiliki KTP elektronik (KTP-el) bagi warga desa Kemasan, Jajarwayang, Wiroditan, dan Menjangan terutama bagi mereka yang baru pertama kali melakukan perekaman. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya KTP-el sebagai identitas resmi serta proses perekaman yang perlu dilakukan.
Hasil kegiatan perekaman KTP-el di Balai Desa Kemasan sebanyak 100 orang dengan rincian Desa Kemasan 20, Menjangan 27, Jajarwayang 23, Wiroditan 29 dan Bojominggir 1 (susulan).
Total Cetak KTP-el sebanyak 30, Rusak 2.
harapan agar semua warga yang hadir segera melakukan perekaman KTP-el dan mengajak tetangga yang belum memiliki KTP-el untuk mengikuti program ini. Diharapkan kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam administrasi kependudukan.
Informasi
Jam Pendaftaran :
Senin s.d Kamis : 08.00 s.d 14.00 WIB
Jum'at : 08.00 s.d 10.30 WIB
Pelayanan Online :
Download Aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" melalui Playstore/Appstore
---------‐----------------------------------------------------------------
Untuk informasi seputar pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Pekalongan dapat klik link di bio
Dindukcapil Kajen Kabupaten Pekalongan



Website : disdukcapil.pekalongankab.go.id
Whatsapp : 085293499722



