
Kajen, 11 Oktober 2024
Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan menjadi basis dari 9 layanan prioritas Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), antara lain layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, kepolisian, administrasi kependudukan, adminstrasi pemerintahan, pertukaran data, portal layanan publik, dan transaksi keuangan yang telah ditetapkan Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 dengan menargetkan percepatan transformasi digital dan integrasi layanan digital nasional.
SPBE adalah sistem penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik, serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel.
Oleh karena itu guna meningkatkan capaian target aktivasi IKD, hampir di setiap hari kerja Disdukcapil Kabupaten Pekalongan selalu mengadakan Sosialisasi dan Aktivasi IKD kepada pengunjung yang datang sambil menunggu antrian, termasuk sosialisasi yang dilaksanakan hari ini Jum'at (11/10) bertempat di Ruang Tunggu Pelayanan. Setelah sosialisasi, pengunjung yang telah mendownload aplikasi di PlayStore/Appstore, diarahkan untuk melakukan aktivasi di Loket 9.




