Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman atau tindakan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau tindakan lainnya untuk tujuan mengeksploitasi secara ekonomi terhadap seseorang.
TPPO merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan khusus yang meskipun ada unsur ekonominya tetapi korbannya adalah orang.
Menurut data Kementerian Luar Negeri, kasus TPPO mengalami tren peningkatan yang signifikan, dari tahun 2021 sebanyak 361 kasus, tahun 2022 sebanyak 752 kasus, dan tahun 2023 sebanyak 798 kasus.
Ayo cegah bersama, jangan sampai Anda, keluarga dan orang terdekat Anda menjadi korban.