
Kajen, 18 September 2024
Pada hakikatnya, Negara berkewajban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas peristiwa kependudukan serta peristiwa penting yang dialami setiap penduduknya tanpa kecuali.
Memenuhi permohonan para kepala desa di wilayah Kecamatan Wonopringgo, pada Rabu (18/9) Tim Disdukcapil Kabupaten Pekalongan dengan didampingi Petugas Pelayanan Adminduk Desa (PPAD) setempat mendatangi rumah-rumah warga di Desa Jetaklengkong, Desa Wonopringgo, Desa Gondang dan Desa Rowokembu guna melakukan perekaman KTP-el bagi penduduk rentan lanjut usia.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah untuk memenuhi hak-hak kewarganegaraan penduduk berupa dokumen KTP-el dan pelayanan administrasi kependudukan yang sama dalam rangka mendapatkan jaminan pelayanan sosial dan kesehatan serta akses pelayanan publik lainnya.
Informasi
Jam Pendaftaran :
Senin s.d Kamis : 08.00 s.d 14.00 WIB
Pelayanan Online :
Download Aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" melalui Playstore/Appstore
---------‐--------------------------------------------------------------
Untuk informasi seputar pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Pekalongan dapat klik link di bio
Dindukcapil Kajen Kabupaten Pekalongan



Website : disdukcapil.pekalongankab.go.id
Whatsapp : 085293499722

