
Akhir-akhir ini Disdukcapil sering menerima DM dari warga : "Min, kalo mau bikin KTP apa bisa diwakilkan?", "Min, saya sudah 17 tahun mau bikin KTP apa bisa lewat online ?", ....
Sungguh pertanyaan yang menggelitik tapi bisa dimaklumi karena sekarang semua serba online, seperti bikin KIA, Kartu Kuning (AK-1) dan bikin SIM Perpanjangan yang sekarang bisa lewat online.
Beda dengan kartu-kartu yang lain, bikin KTP-el atau yang biasa disebut Perekaman KTP-el harus dilakukan di hadapan petugas Disdukcapil, karena Perekaman KTP-el merupakan serangkaian proses pengambilan data biometrik yang meliputi foto wajah, sidik jari, iris mata dan tanda tangan yang bertujuan untuk menciptakan identitas tunggal penduduk yang bersangkutan.
Karena harus bertemu fisik inilah perekaman KTP-el tidak bisa diwakilkan dan tidak bisa dilayani secara online. Jadi harus datang langsung ke tempat pelayanan baik di kecamatan, dinas atau di Mal Pelayanan Publik (MPP), atau bisa di tempat lain seperti sekolah, balai desa, panti sosial, Lapas, melalui jemput bola pelayanan.
Bagaimana kalau penduduk tersebut memiliki keterbatasan fisik tidak bisa datang ke tempat pelayanan karena sakit, lanjut usia, disabilitas atau memiliki gangguan jiwa? Tenang, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan punya inovasi pelayanan "Sapu Jagad" (Semua Penduduk Terjamin Pengurusan Dokumen Administrasi Kependudukan). Tim Disdukcapil akan mendatangi ke tempat penduduk tersebut berada untuk melakukan Perekaman KTP-el dengan layanan khusus jemput bola.
Pelayanan inklusif ini bertujuan untuk memberikan hak-hak kewarganegaraan yang sama sebagaimana penduduk pada umumnya, agar yang bersangkutan dapat mengakses pelayanan publik.
Gak ribet kok, hubungi Pemerintah Desa atau lembaga setempat, untuk mengajukan permohonan pelayanan jemput bola ke Disdukcapil, kirim suratnya ke nomor WhatsApp Center wa.me/+6285293499722.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

