• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

IKD Bisa Digunakan Untuk Nyoblos

Berdasarkan Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, KTP-el berbentuk Digital pada IKD dapat digunakan sebagai syarat untuk memberikan suara pada Pemilu 2024.

Klik disini 


© Copyright 2024 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.