• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

FAQ

1.

T

:

Apa persyaratan perekaman KTP – el ?

 

J

:

Persyaratan dokumen yang harus dilengkapi untuk perekaman KTP – el : fotokopi KK , fotokopi Akta Kelahiran, menunjukkan asli Akta kelahiran. Penjelasan selengkapnya klik DISINI

 

 

 

 

2.

T

:

Saya masih berusia 16 tahun, apakah boleh mengajukan pembuatan KTP – el ?

 

J

:

Syarat Penduduk Wajib KTP adalah sudah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin. Bagi penduduk yang berusia 16 tahun dapat mengajukan pembuatan/perekeman KTP – el, namun dokumen KTP – el baru dapat dicetak setelah berusia 17 tahun. 

 

 

 

 

3.

T

:

Bagaimana jika KTP – el hilang atau rusak, apakah harus perekaman ulang ataukah cukup mengajukan permohonan cetak saja ?

 

J

:

Tidak perlu perekaman ulang, tapi cukup mengajukan cetak saja dengan mengisi formulir, membawa dokumen persyaratan fotokopi KK dan fisik KTP yang rusak, untuk KTP – el yang hilang harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Polisi (Polsek/Polres). Penjelasan selengkapnya klik DISINI

 

 

 

 

4.

T

:

Apa persyaratan pembuatan KTP – el perubahan data ?

 

J

:

Dokumen persyaratan penerbitan KTP – el karena perubahan data : KK, KTP – el lama, surat keterangan/bukti perubahan data kependudukan dan peristiwa penting (kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan). Penjelasan selengkapnya klik DISINI

 

 

 

 

5.

T

:

Apa persyaratan pembuatan KK baru ?

 

J

:

Dokumen persyaratan penerbitan KK baru : Buku Nikah/kutipan akta perkawinan/atau kutipan akta perceraian, surat keterangan pindah/datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI. Penjelasan selengkapnya klik DISINI

 

 

 

 

6.

T

:

Apa persyaratan pembuatan KK yang dikarenakan adanya perubahan data keluarga ?

 

J

:

Dokumen persyaratan penerbitan KK karena perubahan data : KK lama, Surat Keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan). Penjelasan selengkapnya klik DISINI

 

 

 

 

7.

T

:

Apa persyaratan pembuatan Akta Kelahiran ?

 

J

:

Dokumen persyaratan penerbitan Akta Kelahiran : Surat Keterangan Lahir, Buku Nikah/kutipan akta perkawinan/atau bukti lain yang sah, KK, KTP-el. Penjelasan selengkapnya klik DISINI

 

 

 

 

8.

T

:

Apa persyaratan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) ?

 

J

:

Dokumen persyaratan penerbitan KIA : KK, KTP - el kedua orang tua, foto berwarna anak (jika berusia di atas 5 tahun), akta kelahiran anak, mengisi formulir. Penjelasan selengkapnya klik DISINI

 

 

 

 

9.

T

:

Apa persyaratan pembuatan Akta Kematian ?

 

J

:

Dokumen persyaratan penerbitan Akta Kematian : Surat Keterangan Kematian dari dokter/kepala desa/lurah. Penjelasan selengkapnya klik DISINI

 

 

 

 

10.

T

:

Apa persyaratan pembuatan Akta Perceraian ?

 

J

:

Dokumen persyaratan penerbitan Akta Perceraian : salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kutipan akta perkawinan, KK dan KTP – el. Penjelasan selengkapnya klik DISINI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


© Copyright 2024 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.