• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Q & A

1. Tanya :

Selamat Siang, kan selama masa pandemi masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan bisa menggunakan layanan APLIKASI SIMPEL, layanan apa saja sih yang masih bisa dilayani secara tatap muka selain lewat APLIKASI SIMPEL online, mohon penjelasannya ?

Jawab :

 Rekam KTP_el dengan memenuhi syarat protokol kesehatan, dengan melakukan pendaftaran antrian online lebih dahulu, jadwal perekaman diatur agar tidak terjadi penumpukan di ruang pelayanan, dalam sehari masing2 kecamatan untuk antrian online 15 pemohon dengan jeda 15 menit, disamping itu petugas rekam wajib menggunakan baju APD dan pemohon wajib memakai masker

 Pengambilan dokumen kependudukan yang sudah jadi/dicetak, untuk Akta,Surat Pindah diambil di Kantor Dinas Dukcapil, sedangkan KTP_el,KIA,KK bisa diambil dikantor Kec. Domisili masing2. setelah mendapatkan notifikasi melalui WA / inbox dari aplikasi SIMPEL

 Pencatatan Perkawinan Non Muslim yang dilakukan di Kantor Dinas Dukcapil

 Legalisir Dokumen kependudukan

2. Tanya :

Assalamualaikum. Mohon solusi untuk warga/penduduk yang belum masuk data di SIAK padahal dia domisili di desa dan lanjut usia sehingga tidak tercatat di data kependudukan, sehingga warga tersebut tidak bisa mendapatkan bantuan karena tidak mempunyai dokumen kependudukan ?

Jawab :

 Wa’alaikum salam, untuk pembuatan / penerbitan dokumen kependudukan bagi warga/penduduk tersebut silahkan membuat permohonan formulir 01 yang ada di desa,silahkan di isi lengkap dan dilampirkan persyaratan dokumen yang dimiliki misal ijasah,buku nikah/surat cerai dan dibawa di kecamtan atau dinas dukcapil untuk dilakukan pengecekan data di SIAK dan database Pusat, jika data memang tidak ada akan di lakukan input data dan diterbitkan KK baru.untuk proses perekamannya silahkan mengajukan permohonan surat dari desa untuk bisa dilakukan perekaman di rumah warga tsb. atau dengan jemput bola.

3. Tanya :

 Pak, saya sudah lama tinggal di desa X, dulu pernah kerja di Riau selama 2 th dan disana saya melakukan perekaman KTP_el, KK, KTP_el masih saya pegang, untuk mengurus kepindahan dari Riau saya tidak punya biaya dan keluarga disana….mohon dengan sangat pak, apakah bisa dibantu …?

Jawab :

Bisa kita bantu pak… kita akan koordinasikan dan komunikasikan dengan Dukcapil Riau terlebih dahulu agar bisa dibuatkan SKPWNI-nya , silahkan datang ke petugas operator kecamatan atau ke kantor Dinas Dukcapil untuk meminta surat pernyataan permohonan pindah dari Riau ke Pekalongan, nanti silahkan diisi lengkap dan ditandatangani bermaterai …, kedua : Kartu Keluarga dan KTP_el asli di bawa/dilampirkan, selanjutnya dari petugas kami akan membuatkan surat resmi kedinasan untuk permohonan surat pindah dari Riau. Semua berkas yang telah di isi dan dibawa bapak akan kita kirim melalui email atau via Whatsapp ke Dukcapil Riau……nanti ketika SKPWNI sudah terbitkan oleh Dukcapil Riau bapak akan kami hubungi.

4. Tanya :

Selamat siang bapak, setiap pembaruan atau perubahan data kependudukan yang sudah diterbitkan dokumen baru apakah harus di onlinekan ?

Jawab :

setiap pembaruan ataupun perubahan data di dokumen kependudukan harus di online kan ke pusat agar ketika dokumen tersebut akan dipergunakan untuk pendaftaran pelayanan di instansi lain pengguna data kependudukan, maka data tersebut bisa tampil di data base instansi tersebut. Jangan ketika akan dipergunakan baru anda laporkan, karena setiap pelaporan membutuhkan waktu dalam prosesnya… sekitar 1×24 jam

5. Tanya :

bagaimana caranya untuk pelaporan online data dokumen kependudukan bapak..? Mohon pencerahannya

Jawab : untuk pelaporan online data kependudukan bisa melalui aplikasi SIMPEL di menu UPDATE DATA dengan mengupload foto dokumen kependudukan anda. Namun jika ada warga yang sama sekali tidak dapat mendaftar dengan aplikasi, maka dapat datang ke kantor Dukcapil loket pengaduan dengan membawa dokumen kependudukannya seperti Kartu keluarga dll untuk nantinya diserahkan kepada petugas sebagai dasar pelaporan online data kependudukannya.


© Copyright 2024 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.