Pelayanan Onlne melalui aplikasi IKD Kemendagri
Apa itu IKD?
IKD (Identitas Kependudukan Digital) merupakan Informasi elektronik untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas sah.
Fitur dalam aplikasi IKD diantaranya adalah:
1. Pembuktian/autentifikasi/ otorisasi identitas,
2. Data keluarga,
3. Dokumen kependudukan,
4. TTE(Tanda Tangan Elektronik) yang dimiliki pengguna,
5. Jenis Pelayanan Dukcapil / Pelayanan Online,
6. Pemanfaatan Layanan,
7. Histori Aktivitas.
Manfaat IKD adalah
1. Mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP fisik,
2. Mempermudah pengaksesan pelayanan publik dan
3. Mempermudah mengakses data anggota keluarga.
Dengan adanya IKD ini diharapkan tidak ada lagi pencetakan fisik KTP-el, tidak ada lagi masalah KTP-el hilang atau ketinggalan dan tidak ada lagi fotocopy KTP-el untuk mengakses pelayanan publik.