No | Komponen | Uraian |
1 | Produk Pelayanan | Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) |
2 | Persyaratan Pelayanan |
1. Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk WNI : 2. Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki 3. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah NKRI : 4. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI : 5. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan 6. Penerbitan KTP-el karena perubahan data bagi Penduduk WNIatau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap : 7. Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap : 8. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap : 9. Penerbitan KTP-el di luar domisili. |
3 | Sistem Mekanisme dan Prosedur |
|
4 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
Jam Pelayanan Tatap Muka Maksimal 24 jam |
5 | Biaya / Tarif | Tidak Dipungut Biaya / GRATIS |