• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

PENERBITAN KTP ELEKTRONIK

No Komponen Uraian
1 Produk Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
2 Persyaratan Pelayanan

1. Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk WNI :
a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah
kawin; dan
b. KK.

2. Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki
izin tinggal tetap :
a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah
kawin;
b. KK;
c. Dokumen Perjalanan; dan
d. Kartu izin tinggal tetap.

3. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah NKRI :
a. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau
UPT Disdukcapil kabupaten/kota daerah asal; dan
b. KK.

4. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI :
a. Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia;
dan
b. KK.

5. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan
surat keterangan pindah.

6. Penerbitan KTP-el karena perubahan data bagi Penduduk WNIatau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap :
a. 
KK;
b. KTP-el lama;
c. Kartu izin tinggal tetap; dan
d. Surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting.

7. Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap :
a. KK;
b. KTP-el lama;
c. Dokumen Perjalanan; dan
d. Kartu izin tinggal tetap.

8. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap :
a. Surat keterangan hilang dari kepolisian;
b. KTP-el yang rusak;
c. KK;
d. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen
Perjalanan; dan
e. Kartu izin tinggal tetap.

9. Penerbitan KTP-el di luar domisili.
a. Tidak melakukan perubahan data Penduduk; dan
b. KK.

3 Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke Disdukcapil / MPP dengan membawa berkas persyaratan
  2. Pemohon mengambil nomor antrian sesuai layanan dan duduk menunggu antrian
  3. Petugas memeriksa berkas persyaratan dan melakukan input data dan apabila permohonan baru maka dilakukanperekaman biometrik
  4. Petugas akan mencetak KTP-El setelah status data KTP-El PRR (Print Ready Record) bagi permohonan baru, apabila bukan permohonan baru KTP-El dapat langsung dicetak
  5. Petugas menyerahkan KTP-El kepada pemohon
4

Jangka Waktu Penyelesaian

Jam Pelayanan Tatap Muka
Senin s/d Kamis Jam 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
Jumat Jam 08.00 WIB s/d 10.30 WIB

Maksimal 24 jam

5 Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS


© Copyright 2025 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.