• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

PENERBITAN KIA

No Komponen Uraian
1 Produk Pelayanan Dokumen Kartu Identitas Anak (KIA)
2 Persyaratan Pelayanan

Penerbitan KIA bagi Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin dengan memenuhi persyaratan:
a. KK
b. Akta Kelahiran
c. 
Pas Foto 2 x 3 untuk anak usia diatas 5 tahun, dan tanpa foto untuk anak usia dibawah 5 tahun

3 Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon datang ke disdukcapil dengan membawa berkas persyaratan
  2. Pemohon mengambil nomor antrian sesuai layanan dan duduk menunggu antrian
  3. Petugas memeriksa berkas persyaratan dan melakukan input data Kartu Idenitas Anak serta mencetak Kartu Identitas Anak (KIA)
  4. Petugas menyerahkan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada Pemohon
4

Jangka Waktu Penyelesaian

Jam Pelayanan Tatap Muka
Senin s/d Kamis Jam 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
Jumat Jam 08.00 WIB s/d 10.30 WIB

Maksimal 24 jam 

5 Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS


© Copyright 2025 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.