• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

PENCATATAN BIODATA PENDUDUK

No Komponen Uraian
1 Produk Pelayanan Dokumen Biodata Penduduk
2 Persyaratan Pelayanan

1. Penduduk WNI di wilayah NKRI :
a. Surat pengantar dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;
b. Dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa
Penting; dan
c. Bukti pendidikan terakhir.


2. Penduduk WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah:
a. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
b. Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia.
c. Pelaporan dikecualikan bagi WNI yang sudah memiliki NIK.


3. Pencatatan biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap :
a. Dokumen Perjalanan; dan
b. Kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.


4. Pencatatan biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas yang berubah status menjadi izin tinggal tetap :
a. Dokumen Perjalanan;
b. Surat keterangan tempat tinggal; dan
c. Kartu izin tinggal tetap.

3 Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon datang / mendaftar lewat Online
  2. Pemohon mengambil nomor antrian / mendapat nomor register pendaftaran SIMPEL
  3. Pemohon menuju loket ketika dipanggil / mendapat notifikasi
  4. Petugas memverifikasi berkas permohonan, input data ke SIAK dan pengajuan TTE ke Pengawas / Administrator
  5. Pengawas / Administrator memverifikasi dan mengajukan TTE
  6. Kadis menandatangani secara digital
  7. Bila waktu penyelesaian >1 hari maka Petugas menerbitkan Tanda Terima Pendaftaran untuk mengambil dokumen pada waktu yang dijadwalkan / pemohon mendapat notifikasi waktu dan tempat pengambilan.
  8. Bila waktu penyelesaian <1 hari maka Petugas memproses penerbitan dokumen / pemohon mendapat notifikasi pengambi;lan dokumen
  9. Pemohon dipanggil untuk menerima dokumen yang sudah jadi
  10. Selesai
4

Jangka Waktu Penyelesaian

Maksimal 24 jam
5 Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS

© Copyright 2025 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.