• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

PENERBITAN KARTU KELUARGA

No Komponen Uraian
1 Produk Pelayanan Dokumen Kartu Keluarga
2 Persyaratan Pelayanan

1. KK baru untuk Penduduk WNI :
a. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
b. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil kabupatenlkota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah;
d. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan; dan
e. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.

2. Penerbitan KK baru untuk Penduduk Orang Asing :
a. Izin tinggal tetap;
b. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain; dan
c. Surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Penerbitan KK karena perubahan data :
a. KK lama; dan
b. Surat keterangan / bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.

4. Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI :
a. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; dan
b. KTP-el.

5. Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk Orang Asing :
a. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
b. Kartu izin tinggal tetap; dan
c. KTP-el.

3 Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon datang ke TPDK Kecamatan / Disdukcapil / MPP dengan membawa berkas persyaratan
  2. Pemohon mengambil nomor antrian sesuai layanan dan duduk menunggu antrian
  3. Petugas memeriksa berkas persyaratan dan melakukan input data (Kartu Keluarga)
  4. Petugas mengajukan verifikasi dan tte (tanda tangan elektronik) secara berjenjang dari petugas verifikator dan kepala dinas, dan setelah tte terbit petugas mencetak Kartu Keluarga
  5. Petugas menyerahkan Kartu Keluarga kepada Pemohon
4

Jangka Waktu Penyelesaian

Jam Pelayanan Tatap Muka
Senin s/d Kamis Jam 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
Jumat Jam 08.00 WIB s/d 10.30 WIB

Maksimal 3 (tiga) hari kerja

5 Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS


© Copyright 2025 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.