• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

PENERBITAN KUTIPAN KEDUA AKTA PENCATATAN SIPIL

No Komponen Uraian
1 Produk Pelayanan Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil
2 Persyaratan Pelayanan
  1. KK
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  3. Akta pencatatan sipil yang rusak, bila penerbitan karena rusak
3 Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon datang / mendaftar lewat Online
  2. Pemohon mengambil nomor antrian / mendapat nomor register pendaftaran SIMPEL
  3. Pemohon menuju loket ketika dipanggil / mendapat notifikasi
  4. Petugas memverifikasi berkas permohonan, 
  5. Pengawas / Administrator memverifikasi & mengajukan TTE
  6. Kadis menandatangani secara digital
  7. Bila waktu penyelesaian >1 hari maka Petugas menerbitkan Tanda Terima Pendaftaran untuk mengambil dokumen pada waktu yang dijadwalkan / pemohon mendapat notifikasi waktu dan tempat pengambilan.
  8. Bila waktu penyelesaian <1 hari maka Petugas memproses penerbitan dokumen / pemohon mendapat notifikasi pengambi;lan dokumen
  9. Pemohon dipanggil untuk menerima dokumen yang sudah jadi
  10. Selesai
4

Jangka Waktu Penyelesaian

Jam Pelayanan Tatap Muka
Senin s/d Kamis Jam 08.00 WIB s/d 12.00 WIB
Jumat Jam 08.00 WIB s/d 10.30 WIB

Maksimal 7 (tujuh) hari kerja

5 Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS


© Copyright 2025 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.