• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

KONSULTASI

No Komponen Uraian
1 Produk Pelayanan Pengaduan Pelayanan Disdukcapil
2 Persyaratan Pelayanan

Dokumen / berkas pendukung

Tanda pengenal / Identitas

3 Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Kanal Aduan :

    1. tatap muka langsung kepada Pengelola Pengaduan

    2. kotak pengaduan yang disediakan di Front Offce Dinas
    Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan
    3. surat dengan ditunjukkan kepada Dinas Kependudukan dan
    Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan, Jl. Sindoro No. 5 Kajen
    Kabupaten Pekalongan - 51161
    4. Telepon : 0285-381921
    5. e-mail This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
    6. Website : dindukcapil.pekalongankab.go.id
    7. WhatsApp Call Center Pengaduan : 0852-9349-9722
    8. Instagram : Dindukcapil Kajen
    9. Facebook : Dindukcapil Kajen
    10. Twitter @capilkajen

  2. Alur Pengaduan :
    1. Pemohon menyampaikan aduan secara langsung atau melalui
    kanal aduan yang disediakan;
    2. Tim menghimpun dan mencatat data aduan;
    3. Tim menyampaikan kepada bidang yang menangani;
    4. Kepala bidang yang menangani administratif/lapangan
    melakukan analisis aduan dan melakukan pemeriksaan;;
    5. Kepala bidang yang menangani memerintahkan kepada
    petugas/operator untuk melakukan eksekusi.

4

Jangka Waktu Penyelesaian

Jam Pelayanan Tatap Muka

Senin s/d Kamis : Jam 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
Jumat : Jam 08.00 WIB s/d 10.30 WIB


Jangka waktu : Maksimal 15 menit

Konsultasi : Sesuai Materi Konsultasi

5 Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS


© Copyright 2025 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.