
Kajen, 2 Mei 2026
Info buat Sobat Dukcapil, bahwa sesuai Pasal 66 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, setiap penduduk yang berusia 17 tahun atau sudah kawin/pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
Untuk menegaskan ketentuan tersebut, maka setiap proses penerbitan Kartu Keluarga (baik perubahan data KK, pisah KK, membentuk keluarga baru, penerbitan KK karena hilang/rusak), dan proses surat pindah, mewajibkan seluruh anggota keluarga dalam KK yang telah berusia 17 tahun atau lebih, telah perekaman KTP-el.
Jika dalam KK tersebut masih ada anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun atau lebih tapi belum perekaman KTP-el, maka KK dan surat pindah tidak dapat diproses di Disdukcapil.
Yuk, para Wajib KTP-el yang belum perekaman, lakukan perekaman KTP-el di dinas, kecamatan atau Mal Pelayanan Publik (MPP).
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

