• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Disdukcapil Berikan Materi Bintek Validasi Data Kependudukan Desa Srinahan dan Sidomulyo

Kajen, 9 Mei 2025
Masih seputar bintek di Kecamatan Kesesi, pada Kamis (8/5) kemarin Disdukcapil Kabupaten Pekalongan memberikan materi Bintek Validasi Data dan Kepemlikan Dokumen Kependudukan di Balai Desa Srinahan pada pagi hari dan di Balai Desa Sidomulyo pada siang harinya.
Bintek bertujuan memberikan bekal tata cara pendataan/validasi dan pengetahuan dasar-dasar adminduk kepada para peserta yang nantinya akan melakukan pendataan ke rumah-rumah penduduk dalam rangka tertib administrasi dan penerbitan dokumen kependudukan yang meliputi KK, KTP-el, KIA, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Keterangan Pindah dan Identitas Kependudukan Digital (IKD), termasuk pula penyelesaian data kependudukan bermasalah.
Dari hasil diskusi dan tanya jawab yang berkembang peserta tampak antusias menanyakan beberapa hal tentang permasalahan dokumen kependudukan dan solusinya. Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si dalam kesempatan tersebut memberikan jawaban bahwa tidak ada data bermasalah yang tidak ada solusinya, penyelesaiannya tergantung dari latar belakang kasusnya dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, karena pada prinsipnya setiap warga negara berhak atas dokumen kependudukan yang harus dimiliki.
Kegiatan validasi data dan kepemilikan dokumen kependudukan ini sepenuhnya dibiayai dengan APBDes masing-masing desa dan diharapkan dapat menghasilkan database kependudukan di tingkat desa yang valid/mendekati valid dalam rangka mendukung program pemerintah khususnya pelayanan bantuan bagi penerima manfaat yang tepat sasaran karena hampir semua program bantuan dan pelayanan publik sekarang menggunakan basis data NIK.
Camat Kesesi Fuadi Jaman AP yang juga hadir dalam acara tersebut memberikan semangat kepada peserta bintek agar dapat melaksanakan tugas dengan baik, sesuai ketentuan aturan, sesuai dengan target jumlah yang harus didata dan sesuai target waktu yang ditetapkan.


© Copyright 2025 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.