• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

JUNJANG ADMINDUK

Kajen, 31 Agustus 2020

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan berupaya menjawab kebutuhan masyarakat terkait pelayanan adminduk pada masa pandemi covid 19. Penerapan layanan on line sejak 19 Maret 2020 merupakan bagian dari upaya dalam mencegah penularannya dengan mengurangi kerumunan atau tatap muka langsung saat pelayanan.  Pada saat normal tiap hari lebih dari 700 orang datang ke tempat pelayanan sehingga berpotensi terjadinya penularan. Oleh karena itu dengan adanya pelayanan on line maka pengurusan cukup dari rumah saja. Meskipun sudah banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan online namun sebagian penduduk yang masuk kategori penduduk rentan tidak mampu mengakses layanan ini. Berawal dari keluhan orang tua, atau wilayah tertentu yang terkendala koneksi internet seperti didaerah pegunungan mendorong munculnya inovasi baru yaitu Junjang Adminduk.

Junjang Adminduk ini merupakan Layanan Administrasi Kependudukan Berbasis Kewenangan Desa. Para petugasnya ditunjuk oleh Kepala Desa kemudian dibekali pengetahuan teknis untuk dapat melayani masyarakat didesanya. Junjang Adminduk diberi keleluasaan dapat mengajukan permohonan lebih dari satu pemohon dari handphone yang telah didaftarkan sebagai perangkat yang digunakan junjang adminduk ke dukcapil. Untuk diberikan password dan username guna mengoperasionalkan layanan on line dari aplikasi SIMPEL sebagai group pemohon.

Penyerahan username dan password pada Junjang Adminduk

Pada pelayanan reguler ketika menggunakan aplikasi SIMPEL maka satu nomor HP untuk satu pemohon, namun untuk junjang adminduk satu nomor HP dapat untuk mengajukan lebih dari satu pemohon atau disebut group pemohon. Fasilitasi ini memberikan kemudahan bagi orang yang tidak mampu mengoperasionalkan HP.

Peran aktif Kepala Desa dalam memberikan fasilitas sarana prasarana kepada junjang adminduk sangat mendukung kelancaran dalam pelayanan adminduk di wilayah tersebut. Saat ini  sudah 24 desa di KAbupaten Pekalongan yang sudah memanfaatkan pelayanan on line melalui junjang adminduk yaitu desa-desa di Kecamatan Petungkriono dan Kecamatan Paninggaran.

Dindukcapil terus menyempurnakan program ini agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat terutama bagi penduduk rentan. Harapannya program ini dapat di replikasi ke desa-desa lain di Kabupaten Pekalongan. Sehingga untuk penduduk yang mampu memanfaatkan pelayanan on line maupun yang tidak,  akan dapat memiliki dokumen kependudukan tanpa harus hadir ke Dinas atau tempat pelayanan administrasi kependudukan.

Dokumen kependudukan memang tidak termasuk pelayanan dasar namun untuk mengakses pelayanan dasar membutuhkan dokumen kependudukan. maka milikilah segera, jangan menunggu membutuhkan baru mengurusnya dan pastikan dokumennya sudah benar. Salam GISA Bisa, Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan. (LM,2020)


© Copyright 2025 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.