
Kajen, 8 November 2024
Penyelenggaran pelayanan publik yang adil, transfaran dan akuntabel menjadi tuntutan dan harapan masyarakat serta tujuan setiap organisasi penyelenggara pelayanan publik. Sesuai ketentuan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2017, setiap organisasi penyelenggara pelayanan publik wajib menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Menindaklanjuti ketentuan Permenpan RB tersebut, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan mengadakan Forum Konsultasi Publik pada Kamis kemarin (7/11) bertempat di Aula Disdukcapil dengan mengundang para pimpinan OPD dan pimpinan perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, media massa, LSM, serta stake holder terkait lainnya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa maksud diadakannya kegiatan ini adalah untuk mendapatkan informasi saran dan masukan dari masyarakat atas penerapan Standar Pelayanan yang selama ini telah dijalankan oleh Disdukcapil, mengingat dalam praktek di lapangan masih terdapat kelemahan, yang tujuannya adalah untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun hasil dari Forum Konsultasi Publik ini kemudian dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani bersama oleh Kepala Disdukcapil selaku organisasi penyelenggara pelayanan publik dan peserta yang diwakili oleh Bagian Organisasi Setda, BPJS Kabupaten Pekalongan, PD Muhammadiyah Kabupaten Pekalongan, DPD LDII Kabupaten Pekalongan, LSM Forum Masyarakat Sipil (Formasi), ITS NU Pekalongan, PWI Kabupaten Pekalongan, dan Paguyuban Kepala Desa se Kabupaten Pekalongan (Bahurekso).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran, saran masukan dan rekomendasi dari peserta Forum Konsultasi Publik, dan selanjutnya Disdukcapil akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati bersama dalam Berita Acara.



