• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Disdukcapil Kabupaten Pekalongan adakan Sosialisasi Wajib KTP-el di Kecamatan Doro

Kajen, 7 November 2024
Wajib KTP-el pemula yang akan berusia/telah berusia 17 Tahun pada Pilkada Serentak Tahun 2024 tetapi belum memiliki/belum melakukan perekaman KTP-el menjadi perhatian penting bagi Disdukcapil Kabupaten Pekalongan untuk dituntaskan mengikuti perekaman, selain dapat meningkatkan angka partisipasi Pilkada juga menjadi moment yang membahagiakan bagi yang bersangkutan karena inilah pertama kalinya memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum.
Oleh karena itulah, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan secara maraton menggelar Sosialisasi Wajib KTP-el di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Pekalongan dengan keterbatasan yang ada. Kali ini giliran Kecamatan Doro, pada Rabu kemarin (6/11) Disdukcapil Kabupaten Pekalongan hadir di Aula BPLP Kecamatan Doro menyampaikan Sosialisasi Wajib KTP-el di depan para Kepala Desa dan PPK Kecamatan Doro.
Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan dalam pengarahannya menyampaikan bahwa berdasarkan data DP-4 Belum Perekaman per 8 Oktober 2024, saat ini di Kecamatan Doro terdapat 331 Wajib KTP-el Pemula yang belum melakukan perekaman yang tersebar di 14 desa.
Untuk itu dalam waktu dekat akan diadakan kegiatan Jemput Bola Perekaman KTP-el dan cetak ulang KTP-el yang hilang/rusak bagi masyarakat Kecamatan Doro sesuai jadwal yang akan disusun. Yuk masyarakat Kecamatan Doro, manfaatkan kesempatan ini, jangan sampai ketinggalan, ya ....

© Copyright 2025 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.