Pada hari ini Selasa – Rabu / 23 – 24 Maret 2021 bertempat di Ruang Meeting Diamond 3 Hotel Pesonna Pekalongan Jl. Dr. Cipto No. 24 Pekalongan Timur dilaksanakan Rapat Koordinasi Teknis Pemanfaatan data kependudukan, bertindak selaku pimpinan rapat Abdul Baqi, SH., Sp.N Kepala Dindukcapil Kabupaten Pekalongan
Rapat Koordinasi dihadiri oleh :
Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, Kepala OPD terkait, terdiri dari BAPPEDA LITBANG, BPKD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas KOMINFO, Dinas PMD P3A dan PPKB, dan RSUD Kraton. Pimpinan Institusi/Lembaga, terdiri dari RSIA Aisyiyah Pekajangan Pekalongan, KSPPS BTM Pekalongan, KSU Kota Santri. Kabid dan Kasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Adapun Narasumber Rapat Koordinasi Teknis Pemanfaatan Data : Nur Kholis, SE., M.Si., Kasi PIAK dan Pemanfaatan Data Dispermades Dukcapil Provinsi Jawa Tengah, Sugeng Pranoto, S.IP, Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dindukcapil Kabupaten Pekalongan
Hasil Rapat Koordinasi adalah sebagai berikut :
Data kependudukan yang dapat diakses adalah data perseorangan yang telah dikonsolidasi dan dibersihkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang tersimpan pada Data Warehouse yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri.Tata cara pengajuan pemberian hak akses bagi pengguna daerah Kabupaten/Kota dengan tahapan :
- Pimpinan pengguna mengajukan surat permohonan pemanfaatan Data Kependudukan secara tertulis kepada Bupati/Walikota melalui Disdukcapil Kabupaten/Kota;
- Bupati/Walikota melalui Disdukcapil Kabupaten/Kota meneruskan surat permohonan pemanfaatan data kepada Dirjen Dukcapil;
- Persetujuan/penolakan Dirjen Dukcapil terhadap surat permohonan tersebut dituangkan dalam bentuk surat;
- Persetujuan Dirjen Dukcapil ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan perangkat daerah atau dengan Badan Hukum Indonesia di tingkat Kabupaten/Kota.
Untuk dapat mengakses data kependudukan sebagaimana dalam point (2), dapat dilakukan dengan mekanisme akses Web Portal dan penggunaan Card Reader (perangkat input yang digunakan untuk membaca kartu memori yang ada di dalam KTP-el), sehingga masing-masing lembaga pengguna harus menyediakan jaringan tertutup untuk mengakses data dan perangkat Card Reader. Untuk sementara penyediaan jaringan tertutup difasilitasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Diharapkan ke depan Dinas Kominfo dapat menyediakan jaringan tertutup untuk semua OPD.
Output yang dihasilkan dari kerjasama pemanfaatan data kependudukan antara Dindukcapil dengan OPD dan Institusi/Lembaga yang melakukan kerjasama adalah melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan berdasarkan NIK untuk meningkatkan pelayanan publik di lembaga pengguna. Penggunaan Card Reader dalam metode akses pemanfaatan data kependudukan bertujuan mendeteksi keaslian KTP-el untuk mencegah kejahatan akibat pemalsuan KTP-el serta melakukan verifikasi dan validasi kepemilikan KTP-el untuk mencegah penyalahgunaan KTP-el yang bukan miliknya.
Pembahasan tentang Draft PKS dan Juknis Pemanfaatan Data Kependudukan dengan masing-masing OPD dan Institusi/Lembaga yang hadir lebih banyak pertanyaan terkait tentang data balikan dan mekanisme data balikan, serta kenapa tidak diperbolehkan menyimpan data padahal OPD dan Institusi/Lembaga menginginkan agar dapat menyimpan data dimaksud. Dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h Draft Perjanjian Kerjasama tercantum kewajiban lembaga pengguna untuk tidak melakukan penyimpanan data kependudukan yang telah diakses, terkait hal ini akan dikomunikasikan lebih lanjut kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri RI.
Diharapkan semua OPD dan Institusi/Lembaga yang hadir dalam Rapat Koordinasi Teknis Pemanfaatan Data ini dapat segera merealisasikan Perjanjian Kerja Sama agar dapat memperoleh akses untuk memanfaatkan data kependudukan untuk segala keperluan sesuai tupoksi masing-masing OPD dan Institusi/Lembaga untuk meningkatkan pelayanan publik.
Penutup
Kegiatan Rapat Koordinasi Teknis ditutup pada kegiatan hari kedua tanggal 24 Maret 2021 dengan bacaan hamdallah oleh Bapak Abdul Baqi, SH., Sp.N