Jam pelayanan tatap muka di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan maupun layanan Dindukcapil yang ada di Kecamatan adalah sebagai berikut :
Senin s/d Kamis : 08.00 - 12.00 WIB
Jumat : 08.00 - 10.30 WIB
Layanan di kantor Dindukcapil Kabupaten Pekalongan yang dapat diakses melalui tatap muka pada saat jam pelayanan adalah :
1. Pengambilan dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil (pendaftaran pelayanan melalui aplikasi online SIMPEL)
2. Perekaman KTP-el
3. Pelayanan Pengaduan
4. Pelayanan Pencatatan Sipil selain Akta Kelahiran dan Akta Kematian
Layanan Dindukcapil di Kecamatan yang dapat diakses melalui tatap muka pada saat jam pelayanan adalah :
1. Pengambilan dokumen pendaftaran penduduk khusus KK, KTP-el dan KIA (pendaftaran pelayanan melalui aplikasi online SIMPEL);
2. Perekaman KTP-el;
3. Pelayanan Penerbitan Akta Kematian;
4. Pendampingan pemakaian aplikasi SIMPEL bagi masyarakat.
Selasa, 27 April 2021
RUBRIK PENGADUAN
[Gambar]
Pada tahun 2020 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan terdapat 8.069 pengaduan terkait administrasi kependudukan dengan jenis pengaduan tentang, KK, KTP elektronik, Akta capil, kepindahan, update data, perubahan data. Dalam satu bulan rata-rata terdapat 672 pengaduan. Jumlah pengaduan tertinggi adalah update data yaitu 4454 (55 % dari total pengaduan) yang paling sering diadukan adalah NIK belum online. Dan proses penanganan update data dilakukan dengan mengusulkan ke pusat untuk diupdate, data akan on line dalam waktu 1 kali 24 jam. Sedangkan kepindahan ada diurutan terendah yaitu 37 per bulan (5% dari jumlah total pengaduan). Pengaduan yang masuk ditangani dan diproses sesuai dengan jenisnya hingga terselesaikan.
Berdasarkan PERATURAN BUPATI PEKALONGAN NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN PEKALONGAN
TUGAS DISDUKCAPIL
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
FUNGSI DISDUKCAPIL
Jumat, 16 April 2021
Pada hari ini Selasa – Rabu / 23 – 24 Maret 2021 bertempat di Ruang Meeting Diamond 3 Hotel Pesonna Pekalongan Jl. Dr. Cipto No. 24 Pekalongan Timur dilaksanakan Rapat Koordinasi Teknis Pemanfaatan data kependudukan, bertindak selaku pimpinan rapat Abdul Baqi, SH., Sp.N Kepala Dindukcapil Kabupaten Pekalongan
Rapat Koordinasi dihadiri oleh :
Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, Kepala OPD terkait, terdiri dari BAPPEDA LITBANG, BPKD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas KOMINFO, Dinas PMD P3A dan PPKB, dan RSUD Kraton. Pimpinan Institusi/Lembaga, terdiri dari RSIA Aisyiyah Pekajangan Pekalongan, KSPPS BTM Pekalongan, KSU Kota Santri. Kabid dan Kasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Adapun Narasumber Rapat Koordinasi Teknis Pemanfaatan Data : Nur Kholis, SE., M.Si., Kasi PIAK dan Pemanfaatan Data Dispermades Dukcapil Provinsi Jawa Tengah, Sugeng Pranoto, S.IP, Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dindukcapil Kabupaten Pekalongan
Hasil Rapat Koordinasi adalah sebagai berikut :
Data kependudukan yang dapat diakses adalah data perseorangan yang telah dikonsolidasi dan dibersihkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang tersimpan pada Data Warehouse yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri.Tata cara pengajuan pemberian hak akses bagi pengguna daerah Kabupaten/Kota dengan tahapan :
Untuk dapat mengakses data kependudukan sebagaimana dalam point (2), dapat dilakukan dengan mekanisme akses Web Portal dan penggunaan Card Reader (perangkat input yang digunakan untuk membaca kartu memori yang ada di dalam KTP-el), sehingga masing-masing lembaga pengguna harus menyediakan jaringan tertutup untuk mengakses data dan perangkat Card Reader. Untuk sementara penyediaan jaringan tertutup difasilitasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Diharapkan ke depan Dinas Kominfo dapat menyediakan jaringan tertutup untuk semua OPD.
Output yang dihasilkan dari kerjasama pemanfaatan data kependudukan antara Dindukcapil dengan OPD dan Institusi/Lembaga yang melakukan kerjasama adalah melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan berdasarkan NIK untuk meningkatkan pelayanan publik di lembaga pengguna. Penggunaan Card Reader dalam metode akses pemanfaatan data kependudukan bertujuan mendeteksi keaslian KTP-el untuk mencegah kejahatan akibat pemalsuan KTP-el serta melakukan verifikasi dan validasi kepemilikan KTP-el untuk mencegah penyalahgunaan KTP-el yang bukan miliknya.
Pembahasan tentang Draft PKS dan Juknis Pemanfaatan Data Kependudukan dengan masing-masing OPD dan Institusi/Lembaga yang hadir lebih banyak pertanyaan terkait tentang data balikan dan mekanisme data balikan, serta kenapa tidak diperbolehkan menyimpan data padahal OPD dan Institusi/Lembaga menginginkan agar dapat menyimpan data dimaksud. Dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h Draft Perjanjian Kerjasama tercantum kewajiban lembaga pengguna untuk tidak melakukan penyimpanan data kependudukan yang telah diakses, terkait hal ini akan dikomunikasikan lebih lanjut kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri RI.
Diharapkan semua OPD dan Institusi/Lembaga yang hadir dalam Rapat Koordinasi Teknis Pemanfaatan Data ini dapat segera merealisasikan Perjanjian Kerja Sama agar dapat memperoleh akses untuk memanfaatkan data kependudukan untuk segala keperluan sesuai tupoksi masing-masing OPD dan Institusi/Lembaga untuk meningkatkan pelayanan publik.
Penutup
Kegiatan Rapat Koordinasi Teknis ditutup pada kegiatan hari kedua tanggal 24 Maret 2021 dengan bacaan hamdallah oleh Bapak Abdul Baqi, SH., Sp.N
Senin, 29 Maret 2021
Kajen, 18 Maret 2021
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan berhasil meraih penghargaan sebagai penyelenggara pelayanan publik kategori "Baik" Tahun 2020. penghargaan tersebut diberikan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 9 Maret 2021.
Dari hasil evaluasi pelayanan publik tahun 2020 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan mendapatkan indeks sebesar 3,99 (baik). Penilaian meliputi 6 aspek, yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan dan inovasi.
Atas pencapaian yang didapatkan semoga ke depannya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan dapat meningkatkan kinerja dalam hal pelayanan administrasi kependudukan.
Kamis, 18 Maret 2021
Sabtu, 13 Maret 2021
Sabtu, 13 Maret 2021
"Warga mengakui pelayanan yang dilakukan berlangsung cepat dan tanggap sehingga warga bisa segera mendapatkan berbagai dokumen kependudukan seperti KK (Kartu Keluarga), KTP-el, dan berbagai akta yang hilang atau rusak akibat bencana banjir dan longsor," kata Dirjen (Direktur Jenderal) Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), Zudan Arif Fakhrullah dalam pernyataan pers yang diterima GoNews.co, Selasa (23/2/2021).
Winarsih, warga Desa Karangjompo, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jateng misalnya, Ia datang mengurus pencetakan KTP-el yang rusak akibat banjir, dan mengaku senang dengan pelayanan petugas yang cepat.
"Petugasnya gesit dan cepat. Pelayanannya juga bagus dan gratis," ujar Winarsih kepada wartawan di lokasi.
Di tempat yang sama, warga lainnya yang bernama Mia, mengungkapkan bahwa dirinya sangat terbantu dengan pelayanan tersebut. Mia yang datang hendak mengurus KK, mengucapkan terima kasih karena dapat dengan segera mendapatkan KK-nya kembali yang sebelumnya hiang karena banjir.
"Alhamdulillah saya terima kasih sekali kepada Dinas Dukcapil yang sudah membuka pelayanan ini," syukurnya.
Sementara itu, di Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur, Kepala Dusun Selopuro, Semi, mengucapkan banyak terima kasih atas perhatian pemerintah melalui Dinas Dukcapil yang telah tanpa lelah melakukan pelayanan penggantian dokumen kependudukan bagi warga setempat yang menjadi korban bencana alam longsor.
"Saya berterima kasih atas aksi cepat tanggap kepada Dinas Dukcapil Kabupaten Nganjuk, juga tim dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri yang sudah jauh-jauh datang kesini membantu kami warga korban longsor," kata Semi.
Sebagai tambahan informasi, sejak terjadi longsor di beberapa titik di Jateng dan Jatim, tim tanggap-darurat kolaborasi antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Dinas Dukcapil setempat telah dengan cepat turun ke lapangan sejak Jumat (16/02/2021)
Zudan mengatakan, per hari Senin (22/02/2021), tim tersebut telah berhasil mengganti 23.064 dokumen kependudukan milik warga yang hilang atau rusak akibar banjir dan longsor.
"Jumlah tersebut terdiri dari 18.730 KK, 3.497 KTP-el, dan 1.197 Akta Kematian. Kami juga mencetakan 150 lembar Akta Kematian korban," ujar Zudan.***
Rabu, 24 Februari 2021
Sabtu, 20 Februari 2021
Dinas melaksanakan fungsi:
a. perumusan kebijakan bidang pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data dan inovasi pelayanan;
b. pelaksanaan kebijakan bidang pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data dan inovasi pelayanan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data dan inovasi pelayanan;
d. pelaksanaan dan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kamis, 18 Februari 2021