Kamis, 23 Juni 2022
IKM Download
[Gambar]
Berdasarkan hasil Survey Kepuasan Masyarakat (IKM) pada Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Semua unit pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan yang dilakukan pada bulan Juli 2021 mendapatkan hasil penilaian IKM dengan total nilai 90,65 (kategori A) yang berarti bahwa pada semua unit pelayanan menunjukkan kinerja pelayanan yang sangat baik.
2. Total capaian nilai konversi IKM menunjukkan angka 90,65 (dengan kategori kinerja pelayanan sangat baik), dengan rincian capaian nilai yaitu:
(i) Kesesuaian ketepatan persyaratan dengan jenis pelayanan dengan nilai konversi IKM 92,03;
(ii) Kemudahan prosedur layanan diunit pelayanan dengan nilai konversi IKM 89,67;
(iii) Ketepatan Pelaksanaan terhadap jadwal dan target waktu pelayanan dengan nilai konversi IKM 75,10;
(iv) Kewajaran biaya / tarif dalam pelayanan dengan nilai konversi IKM 100,00;
(v) Kesesuaian produk layanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan dengan nilai konversi IKM 87,80;
(vi) Kemampuan/kompetensi petugas dalam memberikan pelayanan dengan nilai konversi IKM 92,52; (vii) Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan dengan nilai konversi IKM 93,01;
(viii) Kualitas sarana dan prasarana dengan nilai konversi IKM 91,34;
(ix) Penanganan pengaduan pengguna layanan dengan nilai konversi IKM 95,18. Aspek kewajaran biaya / tarif dalam pelayanan mendapat nilai paling tinggi yaitu 100,00 dan aspek ketepatan pelaksanaan terhadap jadwal dan target waktu pelayanan mendapat nilai yang terendah yaitu 75,01.
3. Dari survei kepuasan masyarakat ini, responden juga diminta memberikan pendapatnya terkait hal-hal di luar 9 (sembilan) ruang lingkup unsur penilaian.
a. Masih dikeluhkan terkait dengan cara akses pelayanan online dengan aplikasi SIMPEL dimana untuk mengakses SIMPEL respon sistemnya dianggap lambat/aplikasinya jelek.
b. Dari beberapa pendapat, layanan aduan paling banyak mendapat respon berfungsi kurang maksimal dari para responden. Respon pengaduan melalui SIMPEL dinilai lambat
c. Pendapat responden yang disampaikan lainnya adalah kondisi alat pemanggil dan monitor dalam mesin antrian yang mati membuat responden kesulitan mengetahui urutan antrian.
d. Beberapa masyarakat mengeluhkan AC ruang tunggu yang kurang tinggi.
e. Petugas berperilaku sopan dan ramah dalam menjawab pertanyaan pemohon serta telah memberikan pelayanan dengan baik, namun seringkali masih tidak menerapkan 3 S (senyum, salam, sapa).
B. Saran / Rekomendasi
1. Pelayanan melalui aplikasi on line (SIMPEL) menjadi alternatif solusi yang sangat membantu dalam pelayanan pada kondisi Pandemi Covid 19 ini. Namun untuk dapat diakses masyarakat dengan mudah, setelah dievaluasi penyebab kesulitan akses aplikasi SIMPEL adalah kurangnya bandwith yang disediakan oleh dinas Dukcapil sehingga aplikasi sering loading, untuk itu perlu menaikkan kapasitas bandwith agar koneksi lancar sehingga masyarakat dapat dengan mudah dan cepat mengakses layanan.
2. Pelayanan Pengaduan menjadi layanan tatap muka yang paling banyak diakses masyarakat. Dari kesan yang masuk sebagian besar menganggap bahwa pelayanan aduan melalui media sosial kurang direspon cepat. Kondisi tersebut bisa dipahami karena selama ini petugas yang menangani pengaduan tatap muka juga menangani pengaduan melalui SIMPEL atau media sosial juga, sementara jumlah aduan yang masuk tiap hari jumlahnya banyak. Dari fakta tersebut perlu adanya penambahan personil khusus yang menangani layanan aduan melalui SIMPEL atau media sosial.
3. Untuk kenyamanan masyarakat dalam ruang tunggu, alat pemanggil dan monitor pada mesin antrian diperbaiki agar berfungsi dengan baik.
4. Perlu dilakukan pemeliharaan secara rutin untuk AC / pendingin ruangan.
5. Semua Petugas agar membudayakan 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) dalam melayani masyarakat
Senin, 6 Juni 2022
Siwalan – Kamis (02/06/2022) Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memberikan layanan restorasi dokumen kependudukan yang rusak/hilang terdampak banjir khusus hari ini di Balai Desa Siwalan. Sebagai tindak lanjut dari surat edaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah Nomor 470/1030 tanggal 27 Mei 2022 tentang Layanan Adminduk Bagi Penduduk Terdampak Bencana Alam, Disdukcapil melakukan koordinasi dengan kecamatan dan kelurahan/desa akandilakukan pendataan bagi korban banjir yang dokumen kependudukannya rusak/hilang serta secara kolektif akan dilakukan pencetakan dokumen kependudukannya yang baru.
[Gambar]
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan menerjunkan tim jemput bola yang terdiri dari 4 operator SIAK dan didampingi oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Moh. Anggoro,SH., MM.
Kabid Anggoro menjelaskan bahwa warga yang sedang tertimpa musibah ini sudah sepatutnya diberikan bantuan oleh siapapun termasuk Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, terutama dalam hal kelengkapan Administrasi Kependudukan.
“Sejumlah warga yang sedang tertimpa musibah banjir, Adminduknya rusak atau hilang saat banjir terjadi, untuk itu kami tidak akan segan-segan untuk membantu masyarakat yang tertimpa musibah ini, bahkan akan kami prioritaskan pelayanannya,”pungkas Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Anggoro.
Dalam kegiatan pelayanan tersebut, sejumlah 44 warga melakukan pembuatan KK, 8 warga melakukan perekaman KTP elektronik, 41 warga melakukan pengajuan KTP Elektronik dan 5 warga mendapatkan layanan pembuatan KIA, serta 27 warga membuat Akta Lahir.
Diharapkan dengan adanya layanan ini akan memudahkan pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) untuk korban atau warga yang terdampak banjir di sejumlah wilayah di kabupaten Pekalongan.
[Gambar]
Kamis, 2 Juni 2022
Rabu, 1 Juni 2022
Pemerintah melalui Ditjen Dukcapil terus meningkatkan kualitas pelayanan yang setara dan merata bagi seluruh masyarakat, termasuk bagi penyandang disibilitas. Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi penyandang disabilitas merupakan respons dan komitmen pemerintah untuk memenuhi standar pelayanannya kepada masyarakat tanpa diskriminasi.
Hal ini seiring dengan Pencanangan Gerakan Bersama untuk Penyandang Disabilitas melalui Pendataan, Perekaman dan Penerbitan Dokumen Kependudukan (Biodata, KTP elektronik, dan KIA) guna membangun masyarakat inklusif, yang telah diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2022 di Jakarta. Kegiatan ini merupakan pencanangan tingkat nasional yang kemudian secara bertahap akan dilaksanakan di kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Berkenaan dengan hal itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan yang bergerak di bidang penyandang disabilitas melakukan kegiatan pendataan, perekaman, dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penyandang disabilitas. Kegiatan pelayanan perekaman KTP elektronik, pembuatan KIA, Akta Kelahiran, serta penerbitan biodata ini dilaksanakan dengan menerjunkan Tim Sapu Jagad Disdukcapil Kabupaten Pekalongan di SLB Wiradesa pada tanggal 17 Mei 2022.
Hadir pada kesempatan tersebut Plt. Kadis Susanto Widodo, S.E., M.Si., Ak. serta Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk yang didampingi oleh Kepala Sekolah SLB beserta seluruh jajaran dan orang tua siswa untuk mendukung proses perekaman KTP elektronik yang dilakukan di Aula SLB Wiradesa sehingga pelayanan bisa lebih cepat dan nyaman dengan adanya pendampingan dari orang tua dan guru.
Di SLB Wiradesa ini di terdapat 344 peserta didik aktif. Dalam kegiatan pelayanan tersebut, sejumlah 15 peserta didik melakukan perekaman KTP elektronik dan 136 peserta didik mendapatkan layanan pembuatan KIA. Pelayanan ini juga sekaligus untuk memenuhi keperluan administrasi pelayanan publik, seperti kegiatan vaksinasi Covid-19, syarat untuk pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional/BPJS, kelengkapan persyaratan pendaftaran sekolah, maupun untuk keperluan pilpres dan pilkada di tahun-tahun mendatang. Ke depan, diharapkan seluruh penyandang disabilitas yang berada di seluruh wilayah Kabupaten Pekalongan, khususnya di setiap SLB dapat memiliki dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, sehingga mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan publik lainnya.
Rabu, 18 Mei 2022
PENGUMUMAN
Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Pekalongan Nomor : 061/01496 Tanggal 27 April 2022
Tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan
Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri
Kami Sampaikan :
Pelayanan Administrasi Kependudukan Mulai Tanggal
29 April s/d 6 Mei 2022
Pelayanan TUTUP
Pelayanan BUKA Kembali pada Tanggal :
9 MEI 2022
Minal Aidzin wa Faidzin
Mohon Maaf Lahir Batin
Kamis, 28 April 2022
KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan berhasil masuk 10 besar kabupaten terbaik se-Jawa Tengah dalam ajang Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) atau Penghargaan Pangripta Abripaya Provinsi Jawa Tengah. Penghargaan itu diterima langsung oleh Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, SE., MM pada acara Musrenbang Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 untuk Penyusunan RKPD Provinsi Jawa Tengah 2023 yang berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Kamis (14/4) siang.
Bupati menunjukkan apresiasinya kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan yang telah kreatif mengembangkan inovasi di Kabupaten Pekalongan, “Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh OPD yang ikut membantu. Alhamdulillah inovasi mereka yang tidak berada di satu titik aman tetapi berani melakukan inovasi-inovasi berbagai macam akhirnya Kabupaten Pekalongan mendapatkan Penghargaan.” Ujar bupat saat diwawancarai seusai menerima PPD.
Bupati berharap penghargaan tersebut dapat memotivasi seluruh OPD di Kabupaten Pekalongan untuk giat berinovasi, “Agar seluruh OPD lebih semangat mendapatkan penghargaan ini. Artinya kita harus lebih banyak mengeluarkan inovasi-inovasi lagi agar Pekalongan bisa mendapatkan penghargaan-penghargaan lainnya,” imbuh bupati.
PPD merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang menunjukkan kinerja pembangunan di daerah dengan baik.
Aspek Penilaian PPD meliputi Capain Pembangunan Daerah, Kualitas Dokumen Perencanaan, Proses Dokumen Perencanaan, dan Inovasi Daerah. Pada Tahun 2022 ini Kabupaten Pekalongan berhasil meraih Juara 3 se-Jawa Tengah pada penghargaan PPD dengan inovasi “Sapu Jagad” (Semua Penduduk Disabilitas Terjamin dalam Pengurusan Administrasi Kependudukan) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pekalongan.
Sebelumnya, pada tahun 2019 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan berhasil masuk peringkat 10 Besar kabupaten terbaik dengan meraih Juara 6 berkat inovasi Laboratorium Kemisikinan, dan pada Tahun 2021 Pemkab juga berhasil masuk 10 besar kabupaten terbaik dengan meraih Juara 3 melalui inovasi Sapu Jagad (Semua Penduduk Disabilitas Terjamin dalam Pengurusan Dokumen Adminduk.
Senin, 18 April 2022
Senin, 4 April 2022
[Gambar]
KAJEN– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pekalongan saat ini tengah mempersiapkan pemberlakuan SIAK terpusat guna menerapkan single identity (identitas tunggal), sehingga SIMPEL (Sistem Informasi Pelaporan Elektronik) sebagai aplikasi layanan on line tidak dapat digunakan lagi. Kebijakan pemberlakuan SIAK Terpusat adalah kebijakan pusat dan diberlakukan diseluruh Indonesia..
Langkah pertama menuju single identity adalah migrasi data dari database SIAK Daerah ke database SIAK terpusat direncanakan akan berlangsung secara bertahap mulai tanggal 31 Maret 2022 s.d 11 April 2022. Dan selanjutnya layanan on line akan memakai web berbasis SIAK terpusat.
Abdul Baqi, SH. Sp.N, Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan mengungkapkan, bahwa pelayanan administrasi kependudukan untuk sementara dilakukan secara langsung di Kantor Disdukcapil di Kajen dan untuk pengurusan KK serta rekam KTP el bisa dilakukan dimasing masing kecamatan, dengan jam pelayanan Hari Senin s.d Kamis dari jam 08.00 WIB s.d 12.00 WIB sedangkan Hari Jum’at pelayanan dibuka dari jam 08.00 WIB s.d 10.30 WIB. “Pelayanan kepada masyarakat sementara dilakukan secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan,” tegas Abdul Baqi.
Ditambahkan Abdul Baqi bahwa seluruh jajarannya berusaha bekerja secara maksimal melayani masyarakat, bahkan untuk proses entri permohonan tak jarang dilakukan sampai melewati jam kerja, hal tersebut dilakukan agar masyarakat dapat menerima dokumen administrasi kependudukan tepat waktu.
Jumat, 11 Maret 2022