Sekedar info Sobat Dukcapil,
Sekarang akun Identitas Kependudukan Digital (IKD) versi terbaru (V2.1.1) dilengkapi fitur reset kode PIN untuk mengatasi lupa PIN. Jadi tak perlu khawatur lagi kalo lupa PIN, dan tak perlu datang ke Disdukcapil/Kecamatan untuk hapus akun dan bikin akun baru.
Caranya gampang :
1. Buka IKD dan klik tombol "Lupa PIN" warna oren.
2. Isi data NIK dan Nama atau scan KTP-el
3. Lakukan swafoto/selfie untuk verifikasi wajah
4. Jika berhasil, akan diarahkan untuk buat PIN baru.
Minggu, 1 November 2026
(Repost Dukcapilkemendagri)
Penguatan NIK sebagai identitas tunggal menjadi salah satu fokus dalam Rancangan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk).
[Gambar]
Pada 27 Oktober 2026, pemerintah lintas kementerian dan lembaga telah merampungkan dan memaraf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Adminduk sebagai bagian dari proses menuju pembahasan bersama DPR RI.
[Gambar]
Melalui penguatan fungsi NIK, integrasi data kependudukan diharapkan semakin optimal untuk mendukung berbagai layanan publik, mulai dari administrasi kependudukan, bantuan sosial, layanan kesehatan, hingga akses perbankan.
[Gambar]
[Gambar]
Di sisi lain, RUU ini juga diarahkan untuk memperkuat pelindungan data pribadi di tengah perkembangan digitalisasi.
Dukcapil siap mengawal transformasi administrasi kependudukan agar data yang akurat dan terintegrasi dapat mendukung pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan tepat sasaran.
Minggu, 1 November 2026
Info buat Sobat Dukcapil yang sudah punya akun IKD/sudah aktivasi IKD tapi lupa kode PIN nya, tidak perlu bingung, ikuti langkah-langkah ini agar akun IKD nya aktif kembali :
Cek e-mail saat aktivasi
- Buka e-mail yang digunakan saat pertama kali aktivasi IKD, klik "SIAK" pada kolom pencarian. Buka e-mail kiriman e-mail dari SIAK Terpusat Kemendagi. Scrol dan temuan kode aktivasi berupa 6 angka.
- 6 angka tersebut merupakan kode PIN awal yang diberikan oleh sistem untuk login di IKD. Selama belum pernah dilakukan perubahan kode PIN, gunakan untuk login di IKD.
Datangi kantor Disdukcapi/Kecamatan/MPP
- Jika kode PIN yang tercantum di e-mail tidak bisa digunakan, atau e-mail tidak ditemukan, kemungkinan sudah pernah dilakukan perubahan kode PIN atau e-mail sudah tidak aktif lagi, maka perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil/Kecamatan/Mal Pelayanan Publik dengan membawa smartphone yang dipasang IKD dan asli KTP-el.
- Petugas Disdukcapil akan membantu untuk menghapus akun IKD dan melakukan aktivasi ulang.
Minggu, 25 Oktober 2026
Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil hadir memberikan dukungan program digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) untuk penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran, transparan, dan inklusif melalui data yang terintegrasi.
[Gambar]
Identitas Kependudukan Digital (IKD) digunakan sebagai basis data tunggal untuk berbagai layanan publik dan terintegrasi dengan portal Perlinsos. Dengan mengaktivasi IKD, masyarakat dapat mendaftar secara mandiri di portal perlinsos.kemensos.go.id untuk mengajukan bantuan sosial.
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]Sudah punya IKD ? Jika belum, segera hubungi petugas Disdukcapil yang ada di kantor Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, kecamatan, atau Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk aktivasi IKD.
Jumat, 23 Oktober 2026
Rekapitulasi Tindak Lanjut Aduan Masyarakat pada bulan September 2026 sebanyak 2 aduan dan seluruhnya telah ditindaklanjuti dengan prosentase 100%.
Terdiri dari 1 aduan yang disampaikan melalui surat tertulis dan 1 aduan disampaikan melalui Google Reviu Disdukcapil Kabupaten Pekalongan.
Penentuan 10 jenis mal praktik dalam pelayanan publik sebagaimana tersebut dalam infografis adalah berdasarkan Peraturan Ombudsman RI Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaaan dan Penyelesaian Laporan.
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan menyampaikan terima kasih atas aduan yang disampaikan oleh masyarakat pengguna layanan. Aduan yang disampaikan tersebut sangat berarti bagi kami untuk bahan evaluasi dalam rangka perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan.
Rabu, 21 Oktober 2026
Salah satu manfaat Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah masyarakat dapat mengajukan bantuan sosial dengan mendaftar secara mandiri melalui portal perlinsos.kemensos.go.id karena IKD menjadi pintu masuk sebelum mengakses portal perlinsos tersebut.
Ayo segera aktivasi IKD di hadapan petugas Disdukcapil yang ada di kantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP) atau di Tempat Pelayanan Dokumen Kependudukan (TPDK) Kecamatan masing-masing, dengan cara download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore atau di AppStore.
Selanjutnya untuk proses aktivasi IKD akan dipandu oleh petugas Disdukcapil.
Senin, 19 Oktober 2026
Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi Single Sign On (SSO) atau pintu masuk untuk dapat mengakses portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital.
Dalam rangka mendukung percepatan digiltalisasi Perlinsos untuk program bantuan sosial di Kabupaten Pekalongan, Disdukcapil berperan melakukan aktivasi IKD bagi :
1. Masyarakat yang akan mendaftar Perlinsos secara mandiri
2. Seluruh unsur yang akan bertindak sebagai Agen Perlinsos (Pendamping PKH-BPNT), Tenaga Sosial lainnya, TNI/Polri, ASN, Perangkat Desa, Pengurus RT/RW, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Kader Posyandu, Tim Penggerak PKK).
Silakan bagi masyarakat ataupun Calon Agen Perlinsos untuk dapat melakukan aktivasi IKD di kantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP), Tempat Pelayanan Dokumen Kependudukan (TPDK) Kecamatan, atau di kantor Pemerintah Desa/Kelurahan melalui Petugas Pelayanan Adminduk Desa (PPAD).
Selasa, 13 Oktober 2026
[Gambar]
Perlinsos Digital (Perlindungan Sosial Digital) adalah sistem pelayanan dan pendataan bantuan sosial terintegrasi yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial berbasis Digital Public Infrastructure (DPI).
Fungsi Utama
• Pendaftaran Mandiri : Masyarakat dapat mendaftar atau melakukan registrasi ulang program bantuan sosial (seperti PKH dan BPNT) secara mandiri melalui HP.
• Cek Kelayakan : Sistem secara otomatis memverifikasi dan menilai kelayakan calon penerima berdasarkan data yang terintegrasi.
• Pengajuan Sanggah : Masyarakat dapat mengajukan sanggahan jika ada data penerima yang tidak sesuai.
• Integrasi Data Lintas Lembaga : Menghubungkan data dari Dukcapil, BPJS Kesehatan, PLN, BKN, BPN, Samsat, dan instansi lainnya untuk memperbarui data secara real.
Cara Mengakses
• Mengunjungi portal resmi di perlinsos.kemensos.go.id.
• Syarat utamanya adalah memiliki dan mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
[Gambar]
[Gambar][Gambar]
Sabtu, 10 Oktober 2026
Sekedar info buat Sobat Dukcapil, khususnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial PKH dan BPNT. Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah membuka Pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital.
Perlinsos Digital adalah sistem pelayanan digital terintegrasi untuk mempercepat dan mempermudah pendaftaran, verifikasi dan penyaluran bantuan agar tepat sasaran, transparan dan akuntabel.
Buat KPM tahun 2026 wajib daftar agar pada tahun 2027 dapat menerima lagi. Dan yang belum menerima bisa mengajukan pendaftaran untuk dilakukan verifikasi terlebih dahulu.
Cara daftarnya di https://perlinsos.kemensos.go.id
Syaratnya :
- NIK aktif
- Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
- PIN/password IKD
- Smartphone dengan kamera aktif
- Nomor HP aktif
- No ID Pelanggan PLN (yang tercantum di rekening listrik)
Bagi yang belum aktivasi IKD, yuk aktivasi dulu sebelum ditutup, hubungi petugas Disdukcapil di dinas, MPP dan kecamatan, atau Petugas Pelayanan Adminiduk Desa (PPAD).
Senin, 28 September 2026