| 1 | Produk Pelayanan | Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil |
| 2 | Persyaratan Pelayanan |
- KK
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Akta pencatatan sipil yang rusak, bila penerbitan karena rusak
|
| 3 | Sistem Mekanisme dan Prosedur |
- Pemohon datang / mendaftar lewat Online
- Pemohon mengambil nomor antrian / mendapat nomor register pendaftaran SIMPEL
- Pemohon menuju loket ketika dipanggil / mendapat notifikasi
- Petugas memverifikasi berkas permohonan,
- Pengawas / Administrator memverifikasi & mengajukan TTE
- Kadis menandatangani secara digital
- Bila waktu penyelesaian >1 hari maka Petugas menerbitkan Tanda Terima Pendaftaran untuk mengambil dokumen pada waktu yang dijadwalkan / pemohon mendapat notifikasi waktu dan tempat pengambilan.
- Bila waktu penyelesaian <1 hari maka Petugas memproses penerbitan dokumen / pemohon mendapat notifikasi pengambi;lan dokumen
- Pemohon dipanggil untuk menerima dokumen yang sudah jadi
- Selesai
|
| 4 |
Jangka Waktu Penyelesaian
|
Jam Pelayanan Tatap Muka Senin s/d Kamis Jam 08.00 WIB s/d 12.00 WIB Jumat Jam 08.00 WIB s/d 10.30 WIB
Maksimal 7 (tujuh) hari kerja
|
| 5 | Biaya / Tarif | Tidak Dipungut Biaya / GRATIS |