| 1 | Produk Pelayanan | Legalisasi Dokumen Kependudukan |
| 2 | Persyaratan Pelayanan |
a. Foto copy berkas yang akan dilegalisir b. Melampirkan berkas asli.
|
| 3 | Sistem Mekanisme dan Prosedur |
- Pemohon datang
- Pemohon mengambil nomor antrian
- Pemohon menuju loket ketika dipanggil
- Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
- Petugas membubuhkan stempel legalisasi dokumen
- Pejabat penandatanganan menandatangani berkas legalisasi dokumen kependudukan
- Petugas membeirkan tanggal dan nomor legalisasi dokumen kependudukan
- Pemohon dipanggil untuk menerima dokumen yang sudah jadi
- Selesai
|
| 4 |
Jangka Waktu Penyelesaian
|
Jam Pelayanan Tatap Muka Senin s/d Kamis Jam 08.00 WIB s/d 14.00 WIB Jumat Jam 08.00 WIB s/d 10.30 WIB
Maksimal 15 menit
|
| 5 | Biaya / Tarif | Tidak Dipungut Biaya / GRATIS |