| 1 | Produk Pelayanan | Informasi, Verifikasi dan Pemanfaatan Data |
| 2 | Persyaratan Pelayanan |
- Surat Tugas
- Surat Permohonan Pemanfaatan Data Kependudukan (Informasi, Verifikasi, dan Akses)
- Tanda Pengenal (Identitas)
|
| 3 | Sistem Mekanisme dan Prosedur |
- Tamu / Pengguna Layanan menuju ke petugas Front Office
- Tamu menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu / formulir permintaan data / informasi
- Tamu menyampaikan surat permintaan infromasi, verifikasi, pemanfaatan data kependudukan
- Petugas menerima permintaan informasi, verifikasi, pemanfaatan data kependudukan
- Kepala Dinas memerintahkan untuk memproses permintaan informasi, verifikasi, pemanfaatan data
- Petugas memproses permintaan infromasi, verifikasi, pemanfaatan data
- Bila permohonan terkait akses untuk pemanfaatan data kependudukan dikirim instansi terkait untuk diproses lebih lanjut
- Bila permintaan terkait informasi atau verifikasi data hasil informasi dan verifikasi diserahkan ke pemohon
- Selesai
|
| 4 |
Jangka Waktu Penyelesaian
|
Jam Pelayanan Tatap Muka Senin s/d Kamis Jam 08.00 WIB s/d 14.00 WIB Jumat Jam 08.00 WIB s/d 10.30 WIB
Maksimal 3 (tiga) hari kerja
|
| 5 | Biaya / Tarif | Tidak Dipungut Biaya / GRATIS |