| 1 | Produk Pelayanan | Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) |
| 2 | Persyaratan Pelayanan |
1. Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk WNI : a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan b. KK.
2. Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap : a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; b. KK; c. Dokumen Perjalanan; dan d. Kartu izin tinggal tetap.
3. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah NKRI : a. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota daerah asal; dan b. KK.
4. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI : a. Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia; dan b. KK.
5. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan surat keterangan pindah.
6. Penerbitan KTP-el karena perubahan data bagi Penduduk WNIatau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap : a. KK; b. KTP-el lama; c. Kartu izin tinggal tetap; dan d. Surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting.
7. Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap : a. KK; b. KTP-el lama; c. Dokumen Perjalanan; dan d. Kartu izin tinggal tetap.
8. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap : a. Surat keterangan hilang dari kepolisian; b. KTP-el yang rusak; c. KK; d. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan; dan e. Kartu izin tinggal tetap.
9. Penerbitan KTP-el di luar domisili. a. Tidak melakukan perubahan data Penduduk; dan b. KK.
|
| 3 | Sistem Mekanisme dan Prosedur |
- Pemohon datang ke Disdukcapil / MPP dengan membawa berkas persyaratan
- Pemohon mengambil nomor antrian sesuai layanan dan duduk menunggu antrian
- Petugas memeriksa berkas persyaratan dan melakukan input data dan apabila permohonan baru maka dilakukanperekaman biometrik
- Petugas akan mencetak KTP-El setelah status data KTP-El PRR (Print Ready Record) bagi permohonan baru, apabila bukan permohonan baru KTP-El dapat langsung dicetak
- Petugas menyerahkan KTP-El kepada pemohon
|
| 4 |
Jangka Waktu Penyelesaian
|
Jam Pelayanan Tatap Muka Senin s/d Kamis Jam 08.00 WIB s/d 14.00 WIB Jumat Jam 08.00 WIB s/d 10.30 WIB
Maksimal 24 jam
|
| 5 | Biaya / Tarif | Tidak Dipungut Biaya / GRATIS |