| 1 | Produk Pelayanan | Dokumen Kartu Identitas Anak (KIA) |
| 2 | Persyaratan Pelayanan |
Penerbitan KIA bagi Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin dengan memenuhi persyaratan: a. KK b. Akta Kelahiran c. Pas Foto 2 x 3 untuk anak usia diatas 5 tahun, dan tanpa foto untuk anak usia dibawah 5 tahun
|
| 3 | Sistem Mekanisme dan Prosedur |
- Pemohon datang ke disdukcapil dengan membawa berkas persyaratan
- Pemohon mengambil nomor antrian sesuai layanan dan duduk menunggu antrian
- Petugas memeriksa berkas persyaratan dan melakukan input data Kartu Idenitas Anak serta mencetak Kartu Identitas Anak (KIA)
- Petugas menyerahkan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada Pemohon
|
| 4 |
Jangka Waktu Penyelesaian
|
Jam Pelayanan Tatap Muka Senin s/d Kamis Jam 08.00 WIB s/d 14.00 WIB Jumat Jam 08.00 WIB s/d 10.30 WIB
Maksimal 24 jam
|
| 5 | Biaya / Tarif | Tidak Dipungut Biaya / GRATIS |