| 2 | Persyaratan Pelayanan |
1. Pencatatan kelahiran WNI a. Surat keterangan kelahiran; b. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; c. KK; dan d. KTP-el.
2. Pencatatan kelahiran WNI bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya : a. berita acara dari kepolisian. b. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi.
3.Pencatatan kelahiran WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang berkunjung ke Indonesia : a. Surat keterangan kelahiran; b. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti nikah/perkawinan lainnya; dan c. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan/atau Dokumen Perjalanan orang tua; atau d. Surat keterangan pindah luar negeri.
4. Pencatatan kelahiran Orang Asing : a. Surat keterangan kelahiran; b. Dokumen Perjalanan; dan c. KTP-el atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan.
Penduduk dapat membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran data dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi dalam hal tidak memiliki surat keterangan kelahiran.
|
| 3 | Sistem Mekanisme dan Prosedur |
- Pemohon datang ke TPDK Kecamatan / Disdukcapil / MPP dengan membawa berkas persyaratan
- Pemohon mengambil nomor antrian sesuai layanan dan duduk menunggu antrian
- Petugas memeriksa berkas persyaratan dan melakukan input data serta cetak register kelahiran
- Pemohon menandatangani register kelahiran
- Petugas mengajukan tte ke kepala dinas, dan setelah tte terbit petugas mencetak kutipan akta kelahiran
- Petugas menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada Pemohon
|
| 4 |
Jangka Waktu Penyelesaian
|
Jam Pelayanan Tatap Muka Senin s/d Kamis Jam 08.00 WIB s/d 14.00 WIB Jumat Jam 08.00 WIB s/d 10.30 WIB
Maksimal 5 (lima) hari kerja
|
| 5 | Biaya / Tarif | Tidak Dipungut Biaya / GRATIS |