• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

5 HAL TENTANG SKPWNI YANG PERLU DIKETAHUI

Belum lama ini Disdukcapil menerima laporan dari ibu-ibu yang mengaku sebagai penduduk Kabupaten Pekalongan yang data kependudukan nya tidak aktif. Sebenarnya penduduk tersebut sudah lama bertempat tinggal di luar daerah (sebut saja Kota B) dan sudah mengurus perpindahannya sampai terbit Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) tetapi tidak segera melakukan proses kedatangan.
Ceritanya, saat datang di Disdukcapil Kota B untuk mengurus akta kelahiran anak, terkendala karena belum tercatat sebagai warga di kota tersebut. Setelah dicek ternyata punya SKPWNI yang sudah kadaluarsa dan oleh petugas disarankan untuk menghubungi Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, SKPWNI nya mau dibatalkan atau mau diajukan kembali supaya data kependudukannya "tidak nggantung".
Rupanya si ibu ini tidak tahu, atau entah lupa atau belum sempat ngurus "proses selanjutnya" setelah terbit SKPWNI.
Sobat Dukcapil, itulah sekelumit cerita atau permasalahan dalam dunia adminduk. Mungkin sekedar sebagai pengingat saja, setelah terbit SKPWNI seharusnya segera melakukan proses kedatangan di Disdukcapil daerah tujuan agar dapat diterbitkan KK baru dan resmi tercatat sebagai warga di daerah tujuan tersebut.
Bagaimana jika SKPWNI sudah kadaluarsa?
Ada 2 opsi, mau dibatalkan (tidak jadi pindah), atau mau diteruskan (tetap diproses pindah). Jika mau dibatalkan penduduk tersebut melaporkan ke Disdukcapil daerah asal yang menerbitkan SKPWNI dengan membuat Surat Pernyataan Batal Pindah dan KK nya dikembalikan ke alamat semula.
Jika mau dilanjutkan proses pindahnya, maka melaporkan ke Disdukcapil daerah asal untuk mengajukan Pembaruan SKPWNI. Dan setelah SKPWNI diterbitkan kembali, segera melakukan proses kedatangan di daerah tujuan.
Yuk, bagi yang sudah punya SKPWNI segera diproses KK dan KTP el di Disdukcapil daerah tujuan, agar data kependudukannya aktif kembali.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

© Copyright 2026 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.