Instruksi Presiden
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional
"Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan untuk mempercepat transformasi digital dan keterpaduan Layanan Digital Nasional, melalui Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD), pembayaran digital (digital payment) dan pertukaran data untuk interoperabilitas layanan publik yang berorientasi kepada pengguna. Presiden mengharapkan Identitas Digital sudah bisa digunakan sebagai kunci akses untuk mendapatkan pelayanan pemerintah melalui layanan SPBE prioritas bulan Juni 2024.