Jam pelayanan tatap muka di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan maupun layanan Dindukcapil yang ada di Kecamatan adalah sebagai berikut :
Senin s/d Kamis : 08.00 - 12.00 WIB
Jumat : 08.00 - 10.30 WIB
Layanan di kantor Dindukcapil Kabupaten Pekalongan yang dapat diakses melalui tatap muka pada saat jam pelayanan adalah :
1. Pengambilan dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil (pendaftaran pelayanan melalui aplikasi online SIMPEL)
2. Perekaman KTP-el
3. Pelayanan Pengaduan
4. Pelayanan Pencatatan Sipil selain Akta Kelahiran dan Akta Kematian
Layanan Dindukcapil di Kecamatan yang dapat diakses melalui tatap muka pada saat jam pelayanan adalah :
1. Pengambilan dokumen pendaftaran penduduk khusus KK, KTP-el dan KIA (pendaftaran pelayanan melalui aplikasi online SIMPEL);
2. Perekaman KTP-el;
3. Pelayanan Penerbitan Akta Kematian;
4. Pendampingan pemakaian aplikasi SIMPEL bagi masyarakat.