• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

PENCATATAN KELAHIRAN

No Komponen Uraian
1 Produk Pelayanan Akta Kelahiran
2 Persyaratan Pelayanan

1. Pencatatan kelahiran WNI
a. Surat keterangan kelahiran;
b. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
c. KK; dan
d. KTP-el.

2. Pencatatan kelahiran WNI bagi anak yang baru lahir atau baru
ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya :
a. berita acara dari kepolisian.
b. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi.

3.Pencatatan kelahiran WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang berkunjung ke Indonesia :
a. Surat keterangan kelahiran;
b. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti nikah/perkawinan lainnya; dan
c. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan/atau Dokumen Perjalanan orang tua; atau
d. Surat keterangan pindah luar negeri.

4. Pencatatan kelahiran Orang Asing :
a. Surat keterangan kelahiran;
b. Dokumen Perjalanan; dan
c. KTP-el atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan.

Penduduk dapat membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran data dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi dalam hal tidak memiliki surat keterangan kelahiran.

3 Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon datang ke TPDK Kecamatan / Disdukcapil / MPP dengan membawa berkas persyaratan
  2. Pemohon mengambil nomor antrian sesuai layanan dan duduk menunggu antrian
  3. Petugas memeriksa berkas persyaratan dan melakukan input data serta cetak register kelahiran
  4. Pemohon menandatangani register kelahiran
  5. Petugas mengajukan tte ke kepala dinas, dan setelah tte terbit petugas mencetak kutipan akta kelahiran
  6. Petugas menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada Pemohon
4

Jangka Waktu Penyelesaian

Jam Pelayanan Tatap Muka
Senin s/d Kamis Jam 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
Jumat Jam 08.00 WIB s/d 10.30 WIB

Maksimal 5 (lima) hari kerja

5 Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS


© Copyright 2025 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.