• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENDUDUK

No Komponen Uraian
1 Produk Pelayanan Surat Keterangan Penduduk
2 Persyaratan Pelayanan

Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan

1. Penerbitan surat keterangan pindah WNI dilakukan dengan
    menunjukkan KK, dan digunakan sebagai dasar proses perubahan
    KK bagi kepala anggota keluarga yang tidak pindah.

2. Pendaftaran Penduduk yang akan bertransmigrasi :
   a. KK;
   b. Kartu seleksi calon transmigran; dan
   c. Surat pemberitahuan pemberangkatan.

3. Pendaftaran pindah datang Penduduk Orang Asing yang memiliki
    izin tinggal tetap :
   a. KK;
   b. KTP-el;
   c. Dokumen Perjalanan; dan
   d. Kartu izin tinggal tetap.

4. Pendaftaran pindah datang Penduduk Orang Asing yang memiliki
    izin tinggal terbatas :
    a. Surat keterangan tempat tinggal;
    b. Dokumen Perjalanan; dan
    c. Kartu izin tinggal terbatas.

5. Pendaftaran bagi Penduduk WNI yang pindah ke luar wilayah
    NKRI untuk menetap :
   a. KK; dan
   b. KTP-el.
   Pendaftaran perpindahan Penduduk WNI yang pindah ke luar
   wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia digunakan sebagai
   dasar penerbitan surat keterangan pindah luar negeri.

6. Pendaftaran bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI untuk
    menetap di Indonesia:
    a. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
    b. Surat keterangan pindah luar negeri dari Disdukcapil
        kabupaten/kota atau surat keterangan pindah dari Perwakilan
        Republik Indonesia.

7. Pendaftaran bagi Orang Asing yang datang dari luar wilayah        NKRI dengan izin tinggal terbatas :
   a. Dokumen Perjalanan; dan
   b. Kartu izin tinggal terbatas.

8. Pendaftaran bagi Orang Asing dengan izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang akan pindah ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia :
    a. KK; dan
    b. KTP-el; atau
    c. Surat keterangan tempat tinggal.

3 Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon datang ke TPDK Kecamatan / Disdukcapil / MPP dengan membawa berkas persyaratan
  2. Pemohon mengambil nomor antrian sesuai layanan dan duduk menunggu antrian
  3. Petugas memeriksa berkas persyaratan dan melakukan input data kepindahan/kedatangan
  4. Petugas mengajukan verifikasi dan tte (tanda tangan elektronik) secara berjenjang dari petugas verifikator dan kepala dinas. Setelah tte terbit petugas mencetak Surat Keterangan Pindah/Datang
  5. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pindah/Datang kepada Pemohon
4

Jangka Waktu Penyelesaian

Jam Pelayanan Tatap Muka
Senin s/d Kamis Jam 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
Jumat Jam 08.00 WIB s/d 10.30 WIB

Maksimal 3 (tiga) hari kerja

5 Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS


© Copyright 2025 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.