• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

LEGALISIR DOKUMEN

No Komponen Uraian
1 Produk Pelayanan Legalisasi Dokumen Kependudukan
2 Persyaratan Pelayanan

a. Foto copy berkas yang akan dilegalisir
b. Melampirkan berkas asli.

3 Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon datang
  2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. Pemohon menuju loket ketika dipanggil
  4. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
  5. Petugas membubuhkan stempel legalisasi dokumen
  6. Pejabat penandatanganan menandatangani berkas legalisasi dokumen kependudukan
  7. Petugas membeirkan tanggal dan nomor legalisasi dokumen kependudukan
  8. Pemohon dipanggil untuk menerima dokumen yang sudah jadi
  9. Selesai
4

Jangka Waktu Penyelesaian

Jam Pelayanan Tatap Muka
Senin s/d Kamis Jam 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
Jumat Jam 08.00 WIB s/d 10.30 WIB

Maksimal 15 menit

5 Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS


© Copyright 2025 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.