• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

INFORMASI, VERIFIKASI dan PEMANFAATAN DATA

No Komponen Uraian
1 Produk Pelayanan Informasi, Verifikasi dan Pemanfaatan Data
2 Persyaratan Pelayanan
  1. Surat Tugas
  2. Surat Permohonan Pemanfaatan Data Kependudukan (Informasi, Verifikasi, dan Akses)
  3. Tanda Pengenal (Identitas)
3 Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Tamu / Pengguna Layanan menuju ke petugas Front Office
  2. Tamu menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu / formulir permintaan data / informasi
  3. Tamu menyampaikan surat permintaan infromasi, verifikasi, pemanfaatan data kependudukan
  4. Petugas menerima permintaan informasi, verifikasi, pemanfaatan data kependudukan
  5. Kepala Dinas memerintahkan untuk memproses permintaan informasi, verifikasi, pemanfaatan data
  6. Petugas memproses permintaan infromasi, verifikasi, pemanfaatan data
  7. Bila permohonan terkait akses untuk pemanfaatan data kependudukan dikirim instansi terkait untuk diproses lebih lanjut
  8. Bila permintaan terkait informasi atau verifikasi data hasil informasi dan verifikasi diserahkan ke pemohon
  9. Selesai
4

Jangka Waktu Penyelesaian

Jam Pelayanan Tatap Muka
Senin s/d Kamis Jam 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
Jumat Jam 08.00 WIB s/d 10.30 WIB

Maksimal 3 (tiga) hari kerja

5 Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS

© Copyright 2025 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.