WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS)
Whistleblowing System adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pelanggaran yang telah terjadi, sedang terjadi, atau akan terjadi yang melibatkan ASN dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pelanggaran yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Tujuan Whistleblowing System ini adalah untuk menangani permasalahan pelaporan pelanggaran secara internal, memberikan solusi dan penyelesaian atas pelaporan pelanggaran internal, dan memberikan perlindungan terhadap pelapor pelanggaran terkait identitas dan substansi pelanggaran.
Indikasi pelanggaran yang dapat dilaporkan oleh Whistle Blower meliputi:
- korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN);
- pelanggaran terhadap asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik;
- pelanggaran terhadap disiplin PNS;
- pelanggaran terhadap pedoman kode etik;
- penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan; dan
- pelanggaran terhadap prinsip standar akuntansi pemerintahan yang berlaku dan/atau pelanggaraan terhadap standar pelayanan.
Penyampaian Laporan Whistleblowing System (WBS) :
- Secara langsung ke Instansi terkait melalui Posko/helpdesk UP3 tingkat Perangkat Daerah atau ke UP3 Tingkat Pemerintah Daerah
- Laporan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui saluran pengaduan berupa :
a. kotak pengaduan;
b. surat tertutup via pos;
c. surat elektronik/e-mail;
d. telepon;
f. faksimilie;
g. pesan singkat (SMS) Call Center;
h. aplikasi Whistle Blower System : pekalongankab.go.id/website/wbs
Sistem Penanganan Whistleblowing System (WBS) Kabupaten Pekalongan telah diatur dalam Perbup Nomor 8 Tahun 2020 (download disini)